Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Dugaan Bertujuan Politis hingga Gratifikasi Cashback

Ganjar Pranowo membantah tuduhan adanya gratifikasi yang dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

8 Maret 2024 | 07.22 WIB

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo melambaikan tangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap cashback dari perusahaan asuransi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sugeng mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai Rp100 miliar. Ganjar membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip Antara.

Serba-serbi Ganjar Pranowo Dilaporkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Dianggap Ada Unsur Politis

Politikus PDI Perjuangan atau PDIP Chico Hakim memandang pelaporan yang dilakukan oleh Ketua IPW tersebut cenderung politis. "Penilaian kami, ini adalah ketidaksukaan untuk mendorong gerakan politik," kata Chico, Selasa, 5 Maret 2024.

Chico menilai laporan Sugeng itu dipaksakan. Apalagi, kata Chico, Sugeng sebagai pelapor bagian dari partai politik di luar Koalisi PDIP, yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang belakangan disoroti lantaran polemik penggelembungan suara.

"Dan, kalau dilihat dari situs web IPW, tidak terlihat jika laporan ini dilakukan sebagaimana fungsi IPW dan kaitannya dengan Polri," ucap Chico.

Sugeng sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah PSI Kota Bogor. Tapi, ia membantah jika ia disebut kader. "Saya tegaskan, saya bukan kader karena PSI tidak pernah mengkader saya," katanya. 

Sugeng menjelaskan, laporan terhadap Ganjar mengatasnamakan IPW, bukan PSI. "Dan yang perlu diketahui, IPW juga membela Aiman dan Butet saat diintimidasi oleh kepolisian," katanya.

2. Tenang-Tenang Saja

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan Ganjar mengenai laporan Sugeng tersebut. "Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Responsnya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud, dikutip Antara.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mencurigai kecenderungan adanya unsur politisasi dalam laporan itu, karena masih dalam momentum Pilpres 2024. “Kecurigaan itu bisa dipahami,” kata Todung, pada 5 Maret 2024. Tetapi, Todung belum berkomentar lebih jauh karena tidak mengetahui detail laporannya. “Tapi politisasi itu sangat berbahaya,” katanya.

3. Penelaahan Laporan

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata belum mendetailkan laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terhadap Ganjar dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno. Laporan Sugeng, kata dia, masih perlu ditelaah oleh Pengaduan Masyarakat KPK atau Dumas KPK.

"Dumas yang akan lakukan telaah informasi dari berbagai sumber, klarifikasi kemudian dibahas dengan Satgas penyelidikan kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan, baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," kata Alex, pada Rabu, 6 Maret 2024.

4. Sugeng Menanggapi Tudingan

Sugeng menanggapi soal tudingan politis dalam pelaporan dugaan gratifikasi yang menyeret bekas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.Menurut Sugeng laporan dibuat berlandaskan aspek hukum. "Tetapi, silakan mau diberi label sarat politis. Saya tidak mau berkomentar," kata Sugeng, Rabu, 6 Maret 2024

5. Dugaan Rasuah Sejak 2014 hingga 2023

Sugeng menjelaskan, dugaan perkara rasuah tersebut diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023. Peusahaan asuransi yang diduga memberi suap tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," kata Sugeng.

ANDI ADAM | MUTIA YUANTISYA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus