Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Hotman Paris Sebut 2 Saksi Jaksa di Sidang Teddy Minahasa Hari Ini Kembali Menguntungkan

Hotman Paris Hutapea ungkap sejumlah keanehan dalam sidang Teddy Minahasa hari ini.

20 Februari 2023 | 15.03 WIB

Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.  Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa kasus narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersama kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. Usai pembacaan dakwaan pihak Teddy langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap dua saksi dalam sidang Irjen Teddy Minahasa alias TM di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini juga menguntungkan terdakwa. Alasannya, kedua saksi itu tidak mengetahui sabu itu berasal dari Teddy.

"Dua saksi hari ini juga menguntungkan. Karena dia tidak tahu itu dari TM, perintah TM, bahkan dia juga tidak tahu Linda. Artinya dari awal persidangan sampai sekarang hampir semua saksi menguntungkan TM,” kata Hotman Paris kepada wartawan, Senin, 10 Februari 2023. 

Dua saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, anggota Reskrim Polsek Muara Baru yang jual sabu ke bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis dan Muhammad Nasir saksi dari Janto. 

Dalam sidang, Janto mengatakan eks Kapolsek Muara Baru Komisaris Polisi Kasranto hanya menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua. Dia tidak tahu jenderal bintang dua yang dimaksud adalah Teddy. 

Setelah dicecar oleh beberapa jaksa siapakah yang di maksud Jenderal Bintang Dua, kedua saksi tidak mengetahui apakah barang yang dijual dari Kasranto merupakan sabu barang bukti dari Polres Bukittinggi. 

Keanehan Sidang Teddy Minahasa Versi Hotman Paris

Hotman Paris menyebut adanya keanehan dalam penyidikan kasus Teddy. Keanehan itu, misalnya, 4 polisi dari Bukittinggi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dua minggu lalu dalam keterangan BAP tidak ada pertanyaan menyoal penukaran sabu dengan tawas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Padahal itu kan roh dari kasus ini. Katanya TM memerintahkan penukaran sabu dengan tawas di Polres Bukittinggi tapi empat polisi yang disumpah di sini ternyata BAP tidak ada,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, tidak ada pemeriksaan laboratorium sabu yang dijual Kasranto di Jakarta sama dengan sabu di Bukittinggi.

“Dari awal persidangan sampai sekarang belum ada bukti yang mengaitkan antara sabu yang di Jakarta dan di Bukittinggi karena belum pernah dilakukan cek lab,” kata Hotman. 

Selain itu, Hotman juga mempermasalahkan susunan tim jaksa di persidangan hari ini. Setelah hampir satu bulan tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan beda orang. Hotman mengatakan jaksa hari ini adalah jaksa yang sebelumnya menangani kasus Ferdy Sambo. 

Dalam persidangan ini, jaksa mengeluarkan barang bukti berupa gawai milik Muhammad Nasir, gawai milik Janto dan sabu dari Kasranto. Namun, kata Hotman, tidak ada bukti yang menunjukkan sabu Kasranto berasal dari Teddy Minahasa.

Pilihan Editor: Jaksa Kasus Ferdy Sambo Kini Tangani Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Berkukuh Minta Surat Tugas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus