Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 48 WNA Selama 2021

WNA Vietnam paling banyak yang dideportasi. Terlibat illegal fishing.

2 Januari 2022 | 06.09 WIB

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Perbesar
Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 48 WNA ke negara asal setelah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Para WNA tersebut meliputi warga berasal dari Vietnam, Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Italia. Mereka terlibat kasus tindak pidana narkotika hingga penangkapan ikan secara ilegal.

"WNA Vietnam paling dominan, akibat illegal fishing (penangkapan ikan secara ilegal) di perairan Indonesia, khususnya di Natuna," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza di Tanjungpinang, Sabtu, 1 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus penangkapan ikan secara ilegal, kata dia, merupakan hasil tangkapan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di perairan Natuna Utara yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

"Paling banyak kita tangani itu adalah kasus pelimpahan, bukan dari penangkapan atau hasil temuan pelanggaran," katanya.

Dia mengatakan angka 48 WNA yang dideportasi sepanjang 2021 itu meningkat dibandingkan dengan pada 2020 yang 27 orang. "Namun, turun jika dibanding tahun 2019 sebanyak 50 orang," ucap Khairil.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus