Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebut ada enam kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati. Salah satunya pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menelisik sejarahnya, majelis hakim telah berulang kali menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku yang terbukti sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dihimpun dari berbagai sumber, berikut di antaranya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Dukun Ahmad Suradji, Pembunuh 42 Wanita di Medan
Dikutip Antara, Ahmad Suradji alias Dukun AS dieksekusi mati di Sibolangit, Bandar Baru, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis, 10 Juni 2008. Dukun AS diketahui sebagai terpidana mati dalam kasus pembunuhan 42 wanita pada 1984-1994 di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
2. Sumiarsih-Sugeng, Membunuh Satu Keluarga Letkol Mar Purwanto
Setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara, Sumiarsih dan anaknya, Sugeng, dieksekusi dua regu tembak Polda Jatim pada Sabtu dinihari, 19 Juli 2008. Keduanya merupakan terpidana yang melakukan pembunuhan berencana atas keluarga Letkol Mar Purwanto. Penyebab pembunuhan adalah masalah utang piutang.
3. Ayub Bulubili, Pembunuhan Satu Keluarga di Kalimantan Tengah
Terpidana mati Ayub Bulubili menjalani eksekusi di dekat Markas Komando Brimob Kalimantan Tengah pada Sabtu, 28 April 2007. Ayub divonis hukuman mati oleh PN Kapuas atas pembantaian satu keluarga: sepasang suami istri dan empat anaknya. Perbuatan itu terjadi 5 Februari 1999.
4. Fabianus Tibo-Marinus Riwu, Aktor Pembunuhan Ratusan Warga di Poso
Fabianus Tibo dan Marinus Riwu, dua terpidana kerusuhan di Poso, dieksekusi mati karena terbukti menjadi aktor pembunuhan terhadap ratusan warga desa di Poso pada 2000 silam.
HARIS SETYAWAN