Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Interpol Terbitkan Red Notice untuk 2 Buron Kasus TPPO Ferienjob

Dua warga Indonesia yang diduga terlibat TPPO itu turut menangani program magang Ferienjob di Jerman.

6 Juni 2024 | 13.54 WIB

Penandatanganan MoU antara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) tentang Ferienjob 2023, program magang mahasiswa di Jerman, 19 Mei 2023. Foto: unj.ac.id
Perbesar
Penandatanganan MoU antara Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB) tentang Ferienjob 2023, program magang mahasiswa di Jerman, 19 Mei 2023. Foto: unj.ac.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice untuk dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka itu adalah Amisulistiani atau Ami Ensch, Bos PT CVGEN; dan Enik Rutita atau Enik Waldkonig, sebagai bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB). Mereka diketahui saat ini berada di Jerman. “Sudah terbit, sedang dikomunikasikan dengan Otoritas Jerman,” kata melalui pesan singkat pada Kamis, 6 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Sangkaan TPPO terhadap Ami dan Enik berhubungan dengan pengiriman mahasiswa Indonesia di Jerman untuk mengikuti program magang. Kebetulan pada saat bersamaan pemerintah Jerman mengadakan program ferienjob, yaitu program kerja untuk pelajar dan mahasiswa selama libur kuliah. Diduga, para tersangka memanfaatkan program pemerintah Jerman itu untuk mendapat keuntungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik telah berkali-kali mengundang Ami dan Enik untuk diperiksa. Namun karena mereka tak kunjung memenuhi undangan, polisi memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).  

Polri menyorot peran sejumlah pejabat di puluhan universitas dalam kasus perdagangan orang ini. Bahkan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, MZ dan AJ, sudah ditetapkanmenjadi tersangka. Begitu juga dengan guru besar Universitas Jambi Siholl Situngkir. Mereka diduga terlibat secara aktif mempromosikan dan mengirim mahasiswanya magang ke Jerman.

Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka saling berbagi peran untuk program pengiriman mahasiswa ke Jerman ini. Mulai dari membuat surat keterangan untuk mengikuti kuliah jarak jauh hingga meminjamkan uang jaminan. Faktanya, selama tiga bulan mahasiswa bekerja di Jerman tidak ada perkuliahan daring.

Para tersangka diduga secara aktif mengajak berbagai universitas untuk mengikuti program magang Ferienjob ini. Mereka mengklaim program tersebut sudah resmi menjadi bagian dari program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat konversikan menjadi 21 Satuan Kredit Semester (SKS). Para tersangka tidak memberi informasi secara gamblang kepada mahasiswa tentang bentuk pekerjaan yang akan dilakoni selama di Jerman. 

Advist Khoirunikmah

Advist Khoirunikmah

Bergabung di Tempo sejak November 2023. Alumni Bakrie University dan Politeknik Negeri Bandung. Mengawal isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus