Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan, International Criminal Police Organization (Interpol) telah menerbitkan red notice untuk dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dua tersangka itu adalah Amisulistiani atau Ami Ensch, Bos PT CVGEN; dan Enik Rutita atau Enik Waldkonig, sebagai bos PT Sinar Harapan Bangsa (PT SHB). Mereka diketahui saat ini berada di Jerman. “Sudah terbit, sedang dikomunikasikan dengan Otoritas Jerman,” kata melalui pesan singkat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sangkaan TPPO terhadap Ami dan Enik berhubungan dengan pengiriman mahasiswa Indonesia di Jerman untuk mengikuti program magang. Kebetulan pada saat bersamaan pemerintah Jerman mengadakan program ferienjob, yaitu program kerja untuk pelajar dan mahasiswa selama libur kuliah. Diduga, para tersangka memanfaatkan program pemerintah Jerman itu untuk mendapat keuntungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik telah berkali-kali mengundang Ami dan Enik untuk diperiksa. Namun karena mereka tak kunjung memenuhi undangan, polisi memasukan mereka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyorot peran sejumlah pejabat di puluhan universitas dalam kasus perdagangan orang ini. Bahkan dua dosen Universitas Negeri Jakarta, MZ dan AJ, sudah ditetapkanmenjadi tersangka. Begitu juga dengan guru besar Universitas Jambi Siholl Situngkir. Mereka diduga terlibat secara aktif mempromosikan dan mengirim mahasiswanya magang ke Jerman.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para tersangka saling berbagi peran untuk program pengiriman mahasiswa ke Jerman ini. Mulai dari membuat surat keterangan untuk mengikuti kuliah jarak jauh hingga meminjamkan uang jaminan. Faktanya, selama tiga bulan mahasiswa bekerja di Jerman tidak ada perkuliahan daring.
Para tersangka diduga secara aktif mengajak berbagai universitas untuk mengikuti program magang Ferienjob ini. Mereka mengklaim program tersebut sudah resmi menjadi bagian dari program Merdeka Belajar- Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat konversikan menjadi 21 Satuan Kredit Semester (SKS). Para tersangka tidak memberi informasi secara gamblang kepada mahasiswa tentang bentuk pekerjaan yang akan dilakoni selama di Jerman.