Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jaksa Nanang Gunaryanto Tutup Usia

Nanang adalah salah satu jaksa yang menjadi penuntut di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi.

16 Juli 2021 | 16.14 WIB

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). ANTARA/Yogi Rachman
Perbesar
Sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus kerumunan Megamendung di PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). ANTARA/Yogi Rachman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penuntutan Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto tutup usia pada Jumat, 16 Juli 2021. Jaksa Nanang mengembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta pada pukul 06.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jaksa Agung beserta jajaran menghaturkan turut berduka cita atas meninggalnya adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto,” seperti dikutip dari unggahan Instagram Kejaksaan Agung RI, Jumat, 16 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam unggahan itu, Kejaksaan Agung mendoakan Nanang mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kejaksaan berharap semua kesalahan almarhum diampuni dan diterima semua amal ibadahnya. “Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan.”

Nanang adalah salah satu jaksa yang menjadi penuntut di kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi. Selain Nanang, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Muhammad Syarifuddin dan Hafiz Kurniawan.

Dalam perkara itu, majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur memvonis Rizieq 4 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun. Hakim menyatakan Rizieq terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat tentang kondisi kesehatannya ketika dirawat di RS Ummi.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini, memantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dihukum 1 tahun penjara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus