Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kaleidoskop 2022: Tragedi Kanjuruhan Sejarah Kelam Sepak Bola Tanah Air

Tragedi Kanjuruhan menjadi catatan kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia pada 2022. Korban tewas total mencapai 135 orang dan ratusan terluka.

28 Desember 2022 | 08.30 WIB

Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022. Spanduk tersebut merupakan pesan dari para suporter agar kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diusut secara tuntas. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Spanduk bertuliskan 'Justice For Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022. Spanduk tersebut merupakan pesan dari para suporter agar kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diusut secara tuntas. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tragedi Kanjuruhan menjadi luka terdalam dalam sejarah sepak bola Tanah Air pada 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka akibat peristiwa yang terjadi pascapertandingan Liga 1 antara Persebaya vs Arema FC pada 1 Oktober 2022 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Insiden kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu berawal ketika peluit panjang dibunyikan wasit dalam pertandingan yang berakhir dengan skor 3-2 untuk kemenangan Persebaya itu. Beberapa orang pendukung Arema FC kemudian merangsek masuk ke lapangan untuk memberi semangat ke pemain tuan rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi kemudian merangsek ke para pendukung Arema itu. Cilakanya, mereka kemudian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Tribun yang disesaki pendukung tuan rumah itu pun berubah jadi neraka. Asap pekat yang membuat dada sesak dan mata perih itu membuat ribuan orang kocar-kacir menuju pintu keluar.

Di sinilah tragedi itu terjadi. Pintu keluar yang kecil membuat penonton bertumpuk dan akhirnya saling injak. Korban tewas pun tak terhindar. 

TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Berbagai tuntutan agar kasus ini diusut dan dituntaskan pun muncul dari berbagai pihak. Pemerintah, lewat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pun kemudian membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Tim ini dipimpin Menkopolhukam Mahfud Md. Anggotanya beragam, mulai dari pengamat sepak bola hingga jaksa. Total ada 13 orang dalam tim ini. Hasil temuan TGIPF menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI selaku penyelenggara, Polri dan TNI selaku pihak pengamanan, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku promotor, panitia pelaksana, security officer, aparat keamanan, dan suporter.

Selanjutnya, tersangka tragedi Kanjuruhan...

Polisi Tetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Pada 6 Oktober 2022, Polri secara resmi mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Adapun para tersangka tersebut adalah Ahmad Hadian Lukita selaku direktur PT LIB, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana Arema FC, Suko Sutrisno selaku security officer Arema FC, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Hasdarmawan selaku Brimob Polda Jatim, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Belakangan Ahmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan dengan alasan masa penahanan habis. Polisi membantah jika ada surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk Dirut PT LIB itu. Menurut polisi, Ahmad Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya telah habis.

Seperti diketahui, berkas Ahmad Hadian Lukita dikembalikan lagi ke polisi karena dinilai jaksa belum lengkap.

Tim Gabungan Aremania (TGA) mempertanyakan tidak ditahannya Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Ahmad Hadian Lukita itu. Tim kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dengan tidak ditahannya Hadian.

Kejanggalan tersebut, menurut Anjar, hingga proses P21 para tersangka ini belum adanya rekonstruksi ulang terhadap para korban Tragedi Kanjuruhan dan penambahan pasal.

"Kami dari TGA, terutama dari Tim Hukum yah. Yang pertama kita ngomong P21-nya dulu ini cukup mengecewakan. Kenapa? Karena di P21-kan tersangkanya tetap tidak ada rekonstruksi ulang, tidak ada penambahan pasal, tidak ada visum terhadap luka-luka yang lain selain dari patah tulang," kata Anjar saat dihubungi Senin 26 Desember 2022.

"Ditambah lagi besoknya hari Kamis (22 Desember) kita mendapat kabar ternyata punyanya (berkas) Dirut LIB nggak jadi dilimpahkan atau P21 juga sampai batas akhir penahanan," tambahnya.

Anjar pun mempertanyakan tidak lengkapnya berkas yang hanya terhadap Hadian. Padahal kelima tersangka lainnya tidak mengalami. Padahal sejak awal, penetapan tersangka hingga P21 terhadap tersangka lain selalu diumumkan bersama.

"Yang menjadi pertanyaan besar, kenapa yang lima ini bisa dilengkapi kekurangan berkasnya sampai akhirnya P21, kenapa yang satu ini dirut LIB ini kenapa nggak bisa?," tambahnya.

Komnas HAM Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi lembaga tersebut terhadap kasus Kanjuruhan. Komisioner Komnas HAM 2015-2022, Muhammad Choirul Anam, menyatakan tragedi Kanjuruhan belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat karena belum memenuhi salah satu dari dua unsur, yaitu meluas dan sistematis. Kendati demikian, Anam menyebut dalam tragedi tersebut terdapat pelanggaran HAM yang tidak dapat dipungkiri lagi.

Komnas HAM juga merekomendasikan sejumlah langkah kepada Presiden Jokowi dari temuan tersebut. Salah satunya, Komnas HAM merekomendasikan agar membekukan PSSI bila tidak ada perbaikan yang menyeluruh di dalam badan pengurus tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus