Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Lima papan karangan bunga dukungan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner di Pengadilan Negeri Tangerang dirusak korban Binomo. Seorang korban penipuan binary option bernama Rizki Rusli merusak papan karangan bunga itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya jauh-jauh dari Palembang sampai di sini membaca papan dukungan kepada Indra Kenz, saya marah kenapa justru kami yang disalahkan,"kata Rizki di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah papan nama dukungan untuk terdakwa perkara penipuan investasi binary option itu terpajang di depan pagar sisi kanan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat pagi.
Informasi dari petugas keamanan PN Tangerang, papan karangan bunga itu dikirim sejak Jumat subuh. Ada lima karangan bunga berbunyi, 'Profit diem-diem, loss koar-koar mending lu ikut arisan menurun aja bos!' Ada lagi papan bertuliskan; 'Bang Indra tetap sabar dan semangat menghadapi korban yang cari panggung.' Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.
Rizki mengatakan dukungan seperti itu harusnya tidak ada, sebab ratusan korban menderita akibat perbuatan crazy rich Medan itu. "Korban-korban akan berdatangan dari berbagai kota menuntut keadilan. Ratusan miliar uang korban ke mana bahkan kami menderita sampai ada yang mau bunuh diri," kata Rizki.
Rizki yang mengatakan telah kehilangan uang karena ikut investasi Binomo hingga Rp 2,5 miliar itu menyebutkan para korban akan mengawal kasus penipuan ini sampai tuntas.
Didakwa 22 Jaksa Penuntut Umum
Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum diketuai Jaksa Djoko Purwanto bersama 21 JPU Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan membacakan dakwaan terhadap Indra di Pengadilan Negeri Tangerang.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Indra Kenz diketuai Rakhman Rajagukguk dengan Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.
AYU CIPTA
Baca juga: PN Tangerang Tetapkan Sidang Perdana Crazy Rich Medan Indra Kenz 12 Agustus 2022