Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo

Korban Binomo mengatakan dukungan untuk Indra Kenz itu seharusnya tak ada, sebab ratusan korban menderita akibat perbuatan crazy rich Medan tersebut.

12 Agustus 2022 | 10.55 WIB

Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.
Perbesar
Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Lima papan karangan bunga dukungan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner di Pengadilan Negeri Tangerang dirusak korban Binomo. Seorang korban penipuan binary option bernama Rizki Rusli merusak papan karangan bunga itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya jauh-jauh dari Palembang sampai di sini membaca papan dukungan kepada Indra Kenz, saya marah kenapa justru kami yang disalahkan,"kata Rizki di PN Tangerang, Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah papan nama dukungan untuk terdakwa perkara penipuan investasi binary option itu terpajang di depan pagar sisi kanan pintu masuk gedung Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat pagi. 

Informasi  dari petugas keamanan PN Tangerang, papan karangan bunga itu dikirim sejak Jumat subuh. Ada lima karangan bunga berbunyi, 'Profit diem-diem, loss koar-koar mending lu ikut arisan menurun aja bos!' Ada lagi papan bertuliskan; 'Bang Indra tetap sabar dan semangat menghadapi korban yang cari panggung.' 

Karangan bunga yang mendukung tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, di depan Pengadilan Negeri Tangerang. Indra akan menjalani sidang perdana di sana hari ini, Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta.

Rizki mengatakan dukungan seperti itu harusnya tidak ada, sebab ratusan korban menderita akibat perbuatan crazy rich Medan itu. "Korban-korban akan berdatangan dari berbagai kota menuntut keadilan. Ratusan miliar uang korban ke mana bahkan kami menderita sampai ada yang mau bunuh diri," kata Rizki.

Rizki yang mengatakan telah kehilangan uang karena ikut investasi Binomo hingga Rp 2,5 miliar itu menyebutkan para korban akan mengawal kasus penipuan ini sampai tuntas.

Didakwa 22 Jaksa Penuntut Umum 

Hari ini tim Jaksa Penuntut Umum  diketuai Jaksa Djoko Purwanto bersama 21 JPU Kejaksaan Agung  dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan membacakan dakwaan terhadap Indra di Pengadilan Negeri Tangerang.

Majelis hakim yang menyidangkan  perkara Indra Kenz diketuai Rakhman Rajagukguk dengan Hakim Anggota Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP.

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus