Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki Happy Hapsoro, suami Ketua DPP PDIP Puan Maharani, diduga menerima duit Rp 50 miliar dan US$ 2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. Duit US$ 2,5 juta dolar ditengarai diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan uang Rp 50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3. Kuasa hukum Yusrizki, Soesilo Aribowo, menyatakan belum bisa menyampaikan detail ihwal materi kasus kliennya. “Saya belum bisa memberikan respons karena masih belum banyak diskusi dengan klien saya,” kata Soesilo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung menetapkan Yusrizki sebagai tersangka pada pertengahan Juni lalu. Kini total tersangka dalam kasus tersebut delapan orang. Tujuh tersangka lainnya yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan. Nilai kerugian negara akibat kasus BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
Setelah Yusrizki menerima uang tersebut, Windi atas perintah Irwan untuk mengambil sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing yang dibungkus dengan plastik di salah satu kantor di Jalan Praja Dalam Jakarta Selatan. Duit itu selanjutnya diserahkan kepada Irwan di Jalan Terusan Hang Lekir III, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Yusrizki terlibat proyek BTS Kominfo atas arahan Menteri Kominfo Johhny G. Plate. Johnny G. Plate memerintahkan Anang bertemu Yusrizki. Sebelum menemui Yusrizki, Anang terlebih dulu berjumpa dengan Komisaris PT Solitechmedia Sinergy Irwan Hermawan. Anang menyampaikan bahwa ia diperintah Johnny G. Plate untuk menemui Yusrizki membicarakan bisnis yang bisa dikerjasamakan di proyek BTS 4G. Johnny G. Plate mengarahkan pekerjaan power system BTS 4G BAKTI meliputi baterai dan solar panel, paket 1 sampai 5 agar diserahkan kepada grup bisnis Yusrizki.
Saat bertemu dengan Anang, Yusrizki menyampaikan ia sedang proses penjajakan bisnis dengan semua konsorsium pemenang, yaitu dengan menemui Mr.Deng selaku Direktur Fiber home yang mewalikili Konsorsium FiberhomeTelkom infra Multi Trans Data (MTD) untuk Pengadaan Paket 1 dan 2. Yusrizki juga menemui Alfi Asman Selaku Direktur PT Lintas Arta yang mewakili Konsorsium Lintas Arta Huawei Surya Energi Indotama untuk pengadaan Paket 3 serta Makmur Jaury selaku Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera yang mewakili konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) ZTE untuk paket 4 dan 5.
Dalam pertemuan tersebut, Yusrizki meminta pekerjaan pengadaan power system meliputi baterai dan solar panel kepada penyedia pemenang infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 agar menggunakan perusahaan rekanan BAKTI. Selanjutnya Yusrizki merekomendasikan PT Excelsia Mitraniaga Mandiri untuk pekerjaan paket 1 dan 2, PT Bintang Komunikasi Utama untuk pekerjaan paket 3, dan PT Indo Elektrik Instruments untuk pekerjaan paket 4 dan 5. Selanjutnya PT EMM, PT PT BKU, dan PT IEI memasukkan penawaran kepada para konsorsium penyedia infrastruktur BTS 4G dan infranstruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak.
Tim Hukum DPP PDIP Yanuar Wasesa menyatakan Yusrizki bertindak secara pribadi. Menurut dia, Happy sama sekali tak pernah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berurusan dengan proyek BTS Kominfo. “Sebentar lagi perkara Anang Latif, dkk akan diperiksa Pengadilan Tipikor Jakarta. Di dakwaan mereka kita bisa dengar dan baca seperti apa perkara BTS ini menurut penuntut umum,” ujar Yanuar.