Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan Yusuf Mansur Dilimpahkan ke Polres Bogor

Polresta Bogor Kota akan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Yusuf Mansur ke Polres Bogor.

20 Oktober 2017 | 13.22 WIB

Seorang perempuan bernama Yuni Hastuti melaporkan Yusuf Mansur ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat pada 17 Oktober 2017. Foto: Dokumentasi Polresta Bogor
Perbesar
Seorang perempuan bernama Yuni Hastuti melaporkan Yusuf Mansur ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat pada 17 Oktober 2017. Foto: Dokumentasi Polresta Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor Kota akan melimpahkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi usaha patungan pendirian hotel dan apartemen haji-umrah dengan terlapor Komisaris PayTren Yusuf Mansur ke Kepolisian Resor Bogor. Pelimpahan itu dilakukan karena lokasi penyetoran uang yang dilakukan korban, Yuni Astuti, 37 tahun, berada di Kabupaten Bogor.

"Kasusnya dengan terlapor YM, akan kami limpahkan ke Polres Bogor," kata Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Ahmad Choiruddin, Jumat, 20 Oktober 2017.

Dia mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penipuan ini termasuk wilayah Kabupaten Bogor. "Pelapor melakukan pengiriman uang yang dimaksud untuk investasi ke rekening YM dengan cara transfer melalui ATM Bank Mandiri di Kampus IPB Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor," tuturnya.

Baca: Seorang Alumni IPB Laporkan Yusuf Mansur atas Dugaan Penipuan

Berdasarkan laporan dari Yuni Astuti, warga asal Selobantar, Desa Trimurti, Kecamatan Serandakan, pengiriman uang Rp 12 juta dilakukan pada saat dia masih berstatus sebagai mahasiswa di IPB, yang kampusnya di Dramaga. "Kampus IPB Dramaga itu bukan wilayah Kota Bogor, melainkan Kabupaten Bogor. Bukan wilayah hukum kami, melainkan Polres Bogor," kata Choiruddin.

Dia mengatakan penyidiknya akan berkoordinasi dengan penyidik Reserse Kriminal Polres Bogor untuk melimpahkan kasusnya. "Kami akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Bogor karena berkasnya akan kami limpahkan ke sana."

Kuasa hukum Yuni Astuti, 37 tahun, Rachmat Kusuma Siregar, mengatakan klienya melaporkan Yusuf Mansur karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam investasi patungan bersama pembangunan hotel dan apartemen haji-umrah. "Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus