Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus E-KTP Terbuang, Polri Dalami Keterangan Petugas Kecamatan

Kepolisian menduga pembuangan e-KTP itu disengaja.

13 Desember 2018 | 20.28 WIB

Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP di Stan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil pada Pekan Pelayanan Publik di Halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Minggu, 18 November 2018. ANTARA FOTO/Feny Selly
Perbesar
Petugas melayani warga yang melakukan perekaman E-KTP di Stan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil pada Pekan Pelayanan Publik di Halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Minggu, 18 November 2018. ANTARA FOTO/Feny Selly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tengah mendalami keterangan petugas kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait temuan ribuan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepolisian ingin mengetahui orang yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini arah penyidikan sudah mencari orang terakhir yang memegang dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan dokumen-dokumen barang yang tidak dipakai di kecamatan dan kelurahan. Ia menyebut, ada kemungkinan keterlibatan petugas tersebut.

"Sedang kami dalami, tidak menutup kemungkinan (ada keterlibatan). Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Desember 2018.

Polisi, kata Dedi, melakukan penyidikan melalui nomor seri dari e-KTP cetakan 2011-2013 yang ditemukan. Penyidik juga ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan menyimpan dokumen tersebut sebelum akhirnya barang itu ditemukan di Pondok Kopi.

Sejauh ini sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dedi menyatakan, jika nanti sudah terungkap siapa yang bertanggungjawab dan menyimpan dokumen berkas tersebut, maka akan didalami dan ditanya lagi oleh penyidik perihal aturan penyimpanan dan pemusnahan barang tersebut. "Apabila sudah terungkap, maka akan terurai siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut," ujar Dedi.

Dedi memastikan, perbuatan itu tindak pidana. Pihaknya menduga pembuangan e-KTP itu disengaja. Sebab, karung yang digunakan untuk membuang e-KTP itu masih dalam keadaan baik. "Kemudian, membuangnya ditentukan juga tempat-tempatnya sengaja di tempat ramai untuk membuat gaduh," kata Dedi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus