Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian tengah mendalami keterangan petugas kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait temuan ribuan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepolisian ingin mengetahui orang yang bertanggung jawab atas penyimpanan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini arah penyidikan sudah mencari orang terakhir yang memegang dan bertanggungjawab terhadap penyimpanan dokumen-dokumen barang yang tidak dipakai di kecamatan dan kelurahan. Ia menyebut, ada kemungkinan keterlibatan petugas tersebut.
"Sedang kami dalami, tidak menutup kemungkinan (ada keterlibatan). Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti," ujar Dedi, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Desember 2018.
Polisi, kata Dedi, melakukan penyidikan melalui nomor seri dari e-KTP cetakan 2011-2013 yang ditemukan. Penyidik juga ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan menyimpan dokumen tersebut sebelum akhirnya barang itu ditemukan di Pondok Kopi.
Sejauh ini sudah ada 17 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dedi menyatakan, jika nanti sudah terungkap siapa yang bertanggungjawab dan menyimpan dokumen berkas tersebut, maka akan didalami dan ditanya lagi oleh penyidik perihal aturan penyimpanan dan pemusnahan barang tersebut. "Apabila sudah terungkap, maka akan terurai siapa yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut," ujar Dedi.
Dedi memastikan, perbuatan itu tindak pidana. Pihaknya menduga pembuangan e-KTP itu disengaja. Sebab, karung yang digunakan untuk membuang e-KTP itu masih dalam keadaan baik. "Kemudian, membuangnya ditentukan juga tempat-tempatnya sengaja di tempat ramai untuk membuat gaduh," kata Dedi.