Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan resmi memecat anggota polisi yang terjerat kasus pemerkosaan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Anggota polisi yang dipecat itu ialah Bripka BT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upacara pelepasan baju seragam dinas dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito. "Yang bersangkutan mulai hari ini resmi tidak lagi menyandang status anggota Polri dan menjadi warga sipil biasa," kata Kapolresta Sabana di Mapolresta Banjarmasin, Sabtu, 29 Januari 2022.
Kapolres menegaskan kewajiban Polri sudah dituntaskan dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran berat tersebut. Sejak peristiwa asusila tersebut, pelaku langsung diproses secara internal di Bidang Propam Polda Kalsel hingga menjalani sidang kode etik Polri pada 2 Desember 2021 dengan rekomendasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Setelah itu pelaku mengajukan banding dan hasil sidang banding Kamis, 27 Januari 2022 menolak banding pelaku dan menguatkan putusan PTDH. Putusan itu tertuang dalam keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor: Kep/23/I/2022 tanggal 28 Januari 2022 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Bripka BT.
"Perbuatan pelaku sangat kami kutuk dan tidak bisa ditolerir karena tidak sejalan dengan sosok Polri yang Presisi sebagaimana program Kapolri," ujar Kapolres Sabana.
Selain sanksi internal berupa pemecatan, pelaku juga sudah divonis pidana 2 tahun 6 bulan pada 11 Januari 2022 oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya perempuan itu pingsan atau tidak berdaya.
Terkait dengan putusan vonis tersebut, Sabana menjelaskan jika Polri tidak mempunyai kewenangan karena menjadi wilayahnya sistem peradilan umum. Diketahui dalam upacara pemecatan itu juga dihadiri perwakilan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat yang sebelumnya menggelar aksi solidaritas di depan Kejati Kalsel pada Kamis, 27 Januari 2022 ihwal kasus pemerkosaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini