Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Saling-Silang Kasus Penistaan Agama

Apa tindakan yang masuk kategori penistaan agama menurut hukum?

27 April 2024 | 00.00 WIB

Barang bukti pengungkapan mendistribusikan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian oleh tersangka Galih Loss di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Barang bukti pengungkapan mendistribusikan informasi elektronik yang menimbulkan rasa kebencian oleh tersangka Galih Loss di Polda Metro Jaya, Jakarta, 26 April 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Polda Metro Jaya saat ini menangani dua kasus penistaan agama.

  • Kasus penistaan agama selalu disertai dengan tekanan massa.

  • Pasal KUHP soal penistaan agama selama ini menjadi instrumen mengkriminalisasi kelompok minoritas.

KEPOLISIAN Metro Jakarta Raya tengah menangani dua kasus dugaan penistaan agama. Kasus pertama berhubungan dengan konten yang diunggah oleh akun @galihloss3 di platform TikTok. Sedangkan kasus kedua berhubungan dengan video ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong yang membandingkan besaran zakat umat Islam dengan perpuluhan dalam Kristen.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Han Revanda Putra dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus