Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Keluarga Korban Kasus Talangsari Tak Dilibatkan dalam Deklarasi

Mereka menilai penyelidikan kasus Talangsari harus berlanjut karena belum menjerat pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut

6 Maret 2019 | 20.53 WIB

Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana audiensi korban peristiwa Talangsari 1989 di gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin, 4 Maret 2019. Koordinator Paguyuban Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad menjelaskan bahwa maksud mereka ke Komnas HAM agar mendesak Kejaksaan Agung segera memproses kasus Talangsari ke pengadilan tingkat lebih lanjut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga korban peristiwa Talangsari 1989  merasa tak dilibatkan dalam deklarasi damai  yang dilakukan pemerintah pada 20 Februari 2019 lalu. Mereka menilai penyelidikan kasus Talangsari harus berlanjut karena belum menjerat pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Entah kenapa tanpa sepengetahuan kami ada sebuah acara yang bersifat lokal, tapi dilakukan oleh lembaga negara yang mestinya menjadi pendorong pengungkapan kasus pelanggaran HAM ini," ujar Nurdin, salah satu kelurga korban Talangsari, saat ditemui di acara diskusi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2019.

Inisiator dekalarasi damai dalam kasus Talangsari 1989 adalah Tim Terpadu Penangan Pelanggaran HAM dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Deklarasi digelar di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III, Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Usai deklarasi digelar pertemuan dengan Wakil Bupati Lampung Timur, dan tokoh masyarakat Talangsari. Salah satu poin perjanjian yang ditandatangani dalam deklarasi tersebut adalah para pelaku, korban dan keluarga korban menyepakati agar peristiwa tersebut tidak diungkap kembali oleh pihak-pihak manapun. Nurdin merasa hal ini tidak mewakili apa yang dirasakan korban sama sekali.

"Jangan sampai dengan adanya deklarasi damai yang dilakukan para aparatur negara itu menjadi penghalang atas perjuangan kami mendapatkan keadilan. Itu menjadi harapan kami," kata Nurdin.

Nurdin dan sejumlah keluarga korban lain mendatangi Jakarta pada Ahad lalu. Mereka sengaja datang untuk meminta kepastian pengungkapan kasus ini pasca deklarasi damai itu dilakukan.

Anggota Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadat juga mengatakan merasa kaget dan marah saat mengetahui adanya deklarasi damai ini. "Bagaimana bisa kasus yang begitu besar ini melibatkan ratusan orang meninggal dunia ujug-ujug diselesaikan dengan selembar kertas?" kata dia.

Ia mengatakan akan terus mendorong dan mengkampanyekan agar kasus ini terus berjalan dan diselesaikan secara hukum yang berlaku. Apalagi 30 tahun sejak kasus ini, perjuangan untuk mengungkap kasus yang dilakukan para korban tidak lah mudah.

Edi mengaku mengalami tekanan dan intimidasi. “Bupati yang sedianya mau menandatangani prasasti (pengingat kasus Talangsari), tidak jadi karena takut pada ancaman," kata Edi.

 

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus