Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Sumber Waras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan telah menyampaikan laporan terkait dengan pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dinilai merugikan keuangan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tadi sudah kami serahkan surat dari DPRD kepada Ketua KPK melalui bidang pengaduan masyarakat," kata Tri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Oktober 2015.
Tri menjelaskan pengaduan tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjalankan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa pembatalan transaksi jual-beli tanah RS Sumber Waras atau mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar.
"Keseluruhan rekomendasi tidak dilaksanakan Pemprov DKI," katanya.
Atas alasan tersebut, pihaknya meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan audit investigasi BPK. "Kami rekomendasikan aparat hukum menindaklanjuti laporan tersebut," kata Prabowo Soenirman, Wakil Ketua Pansus yang turut datang untuk melapor.
Ketika ditanya soal niat DPRD yang hendak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Triwisaksana menegaskan, ia dan anggota pansus DPRD DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. "Kami tidak sebut nama sama sekali. Biarkan aparat penegak hukum lakukan," kata Tri.
Sebelumnya pada 2014, Pemprov DKI Jakarta membeli tanah seluas 3,6 hektare, yang merupakan lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, dengan harga Rp 755 miliar. BPK, dalam temuannya, menyatakan harga pembelian tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut sehingga diindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
FRISKI RIANA
Baca juga:
Wah, Mourinho Tak Jamin Chelsea Masuk 4 Besar, Akan Dipecat?
Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik Ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini