Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kenapa Prabowo cs Ogah Sebut Nama Ahok Saat Lapor KPK?

BPK mengindikasikan pengadaan lahan RS Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar.

31 Oktober 2015 | 02.38 WIB

(Kiri - Kanan) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana, Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Ketua Pansus LHP BPK RI Triwisaksana mendatangi KPK, Jakarta, 30 Oktober 2015. Mereka melaporkan hasil anggaran terkait pembelian lahan rumah sa
Perbesar
(Kiri - Kanan) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana, Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Ketua Pansus LHP BPK RI Triwisaksana mendatangi KPK, Jakarta, 30 Oktober 2015. Mereka melaporkan hasil anggaran terkait pembelian lahan rumah sa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Sumber Waras Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan telah menyampaikan laporan terkait dengan pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dinilai merugikan keuangan negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi sudah kami serahkan surat dari DPRD kepada Ketua KPK melalui bidang pengaduan masyarakat," kata Tri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 30 Oktober 2015.

Tri menjelaskan pengaduan tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjalankan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan berupa pembatalan transaksi jual-beli tanah RS Sumber Waras atau mengembalikan uang sebesar Rp 191 miliar.
"Keseluruhan rekomendasi tidak dilaksanakan Pemprov DKI," katanya.

Atas alasan tersebut, pihaknya meminta kepada KPK untuk menindaklanjuti laporan audit investigasi BPK. "Kami rekomendasikan aparat hukum menindaklanjuti laporan tersebut," kata Prabowo Soenirman, Wakil Ketua Pansus yang turut datang untuk melapor.

Ketika ditanya soal niat DPRD yang hendak melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Triwisaksana menegaskan, ia dan anggota pansus DPRD DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum. "Kami tidak sebut nama sama sekali. Biarkan aparat penegak hukum lakukan," kata Tri.

Sebelumnya pada 2014, Pemprov DKI Jakarta membeli tanah seluas 3,6 hektare, yang merupakan lahan milik Rumah Sakit Sumber Waras, dengan harga Rp 755 miliar. BPK, dalam temuannya, menyatakan harga pembelian tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku di lokasi tersebut sehingga diindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.


FRISKI RIANA


Baca juga:
Wah, Mourinho Tak Jamin Chelsea Masuk 4 Besar, Akan Dipecat?

Jose Mourinho Terpuruk Gara-gara Wanita Cantik Ini?






 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus