Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M. Choirul Anam, mengatakan lembaganya telah bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan menyerahkan hasil penyelidikan kasus Talangsari, Lampung, ke Jaksa Agung. Saat ini, Jaksa Agung yang harus menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat itu sebagai penyidik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyidik berwenang memperdalam bukti dan kesaksian dan diteruskan ke penuntutan kemudian pengadilan,” ujar Choirul kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2019. Jaksa Agung juga bisa menghentikan kasus ini jika dinilai tidak memenuhi unsur atau pembuktian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Choirul, kasus Talangsari dalam hukum dikategorikan masa lalu yang mekanismenya adhoc sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM. Dalam undang-undang, kasus yang seperti ini mekanisme diatur mulai dari penyelidikan Komnas, penyidikan oleh kejaksaan agung, dan pembentukan pengadilan HAM adhoc.
“Bukan diupayakan membelokkan kasus itu dalam mekanisme lain, mekanisme impunitas.” Pembelokan itu, kata Choirul, seperti terlihat dalam deklarasi damai yang dirancang oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Dia menyatakan upaya yang didorong oleh Kementerian Polhukam adalah pelanggaran undang-undang pengadilan HAM. “Apalagi pihak-pihak yang dominan terdapat di dalam deklarasi itu bukan pihak yang masuk dalam peristiwa.”
Komnas HAM menyayangkan cara yang melibatkan aparat hukum ini. Menurut Choirul, kasus Talangsari adalah salah satu kasus yang menjadi indikator posisi Presiden Jokowi dalam penyelesaian kasus. “Apakah dia patuh dan tunduk pada hukum sebagai basis prinsip negara hukum atau presiden berdiri dalam kepentingannya.”