Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

PPATK: Nasabah yang Rekeningnya Diblokir Bisa Ajukan Reaktivasi ke Bank

PPATK menyatakan nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening yang diblokir tersebut. Bisa mengajukan reaktiviasi ke bank.

19 Mei 2025 | 08.08 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavan mengatakan bagi masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi ke bank.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ivan mengatakan bagi nasabah yang terdampak pemblokiran sementara tak perlu risau sebab mereka tetap memiliki hak penuh atas dana di rekening tersebut. Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke kantor cabang masing-masing bank. "Dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan seperti dilansir dari Antara, Ahad, 18 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ivan juga mengatakan masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

PPATK mengkonfirmasi telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening pasing masyarakat. Pemblokiran tersebut bersifat sementara dengan tujuan agar rekening tersebut tidak disalahgunakan, seperti diretas dan tindak pidana lainnya.

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan seperti dikutip dari Antara, Ahad, 18 Mei 2025. .

Menurut dia, blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut. Kondisi itu membuka potensi adanya jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

Soal pemblokiran rekening bank ini mencuat setelah salah seorang pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikan keluhannya di akun media sosial X, @adarwis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus