Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komnas HAM Temukan Intimidasi Terhadap Gereja Pantekosta Bantul

Komnas HAM menyebutkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Kecamatan Sedayu, Bantul.

31 Juli 2019 | 00.08 WIB

Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta
Perbesar
Kegiatan ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu Bantul (Dokumentasi ANBTI Yogyakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyebutkan serangkaian intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Kecamatan Sedayu, Bantul.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara telah datang ke Gereja Pantekosta Sedayu dan bertemu dengan Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk meminta keterangan setelah mendapatkan pengaduan tentang penolakan gereja.

Temuan awal Komnas HAM, kata Beka menunjukkan ada intimidasi dan serangan terhadap Gereja Pantekosta Sedayu.

Intimidasi itu bentuknya berupa spanduk penolakan gereja. Selain itu, rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus dirubuhkan sekelompok orang.

“Gereja mendapatkan tekanan massa. Kami sudah memproses pengaduan mereka,” kata Beka ketika dihubungi, Selasa, 30 Juli 2019.

Komnas dalam waktu dekat akan menerjunkan timnya kembali untuk menganalisa temuan awalnya itu secara komperehensif. Pendeta Tigor Yunus Sitorus sebagai pemilik bangunan mengurus IMB gereja sejak 2017. Lalu pada 15 Januari keluarlah surat izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu bernomor 0116/DPMPT/212/l/2019 tersebut. Semula bangunan gereja itu menjadi tempat tinggal Sitorus bersama istri dan anaknya.

Sejak 2003, Pendeta Tigor berniat untuk menjadikan rumahnya sebagai tempat ibadah. Namun terganjal karena penduduk yang mayoritas Muslim menolak. Ada sekelompok orang yang merobohkan bangunan yang Tigor dirikan. Ia kemudian melaporkan kejadian itu kepada ketua RT. Pendeta Tigor lalu terpaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya menyatakan rumah miliknya tidak untuk tempat ibadah.

Koordinator Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika Yogyakarta Agnes Dwi Rusjiyati yang menjadi juru bicara Gereja Pantekosta menyatakan gereja telah memberikan keterangan peristiwa intimidasi, dokumen IMB yang gereja miliki, dan surat pencabutan IMB oleh bupati Bantul. Selain mengadukan intimidasi dan pencabutan IMB itu, Agnes juga sedang menyiapkan langkah membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara bila bupati tidak membatalkan keputusannya mencabut IMB.

Dampak dari pencabutan izin pendirian Gereja Pantekosta Sedayu adalah pendeta besarta jemaatnya terpaksa menumpang ibadah ke Gereja Kristen Jawa yang berjarak satu kilometer dari Gereja Pantekosta. Padahal, kedua gereja tersebut punya tata cara ibadah yang berbeda. “Kami harus ibadah secara bergantian,” kata Pendeta Tigor Yunus Sitorus.

Keputusan Bupati Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono mencabut izin pendirian pendirian Gereja Pantekosta Sedayu menurut Beka tak berdasar karena gereja tersebut telah mengurus izin sesuai prosedur.

Langkah bupati Beka nilai sebagai kemunduran penghormatan terhadap kebebasan beragama. “Bupati kalah dengan tekanan massa,” kata Beka

Pemkab Bantul berdalih IMB itu terbit karena petugas tidak cermat dalam mengecek persyaratan. Bupati Bantul Suharsono mencabut izin pendirian Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel kecamatan Sedayu dengan alasan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah. “Saya cabut karena ada unsur yang tidak terpenuhi secara hukum,” kata Suharsono.

Suharsono meneken surat pencabutan IMB rumah ibadah tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Dia beralasan Gereja Pantekosta tersebut menjadi satu dengan rumah tinggal Pendeta Tigor Yunus Sitorus sehingga tak bisa difungsikan untuk ibadah. Gereja, kata Suharsono seharusnya tidak boleh sekaligus untuk tempat tinggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta Maharani

Lulus dari Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN Yogyakarta. Menjadi Koresponden Tempo untuk wilayah Yogyakarta sejak 2014. Meminati isu gender, keberagaman, kelompok minoritas, dan hak asasi manusia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus