Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.

22 April 2024 | 23.17 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Perbesar
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba. Bila dugaan itu memang terbukti, perlu langkah tegas berupa sanksi pidana dan sanksi etik maksimal berupa pemecatan. "Diharapkan dapat membuat efek jera," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan,  Senin, 22 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus narkoba itu,  empat di antaranya berasal dari Polda Metro Jaya dan satu dari Polres Metro Jakarta Timur. Kemudian ada satu lagi anggota polsek di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Mereka disebut telah menggunakan narkotika jenis sabu. Poengky menganggap kasus ini sungguh ironis ketika mereka juga berasal dari Satuan Reserse Narkoba. "Apalagi dugaannya menyangkut narkoba yang menjadi musuh bersama," ucap Poengky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kompolnas meminta pemeriksaan terhadap para anggota tersebut dilakukan profesional dengan pendekatan scientific crime investigation. Selain itu, hasil pemeriksaan perlu juga disampaikan kepada publik secara transparan supaya akuntabilitas institusi Polri tetap terjaga.

Poengky berkata, hasil pemeriksaan harus dikembangkan supaya pengungkapan tuntas para pelakunya. Perlu diketahui juga apakah anggota yang diduga terlibat ini bagian dari jaringan narkotika atau tidak. Mereka harus dikenakan pasal berlapis sebagai pemberatan hukuman. "Jika ada anggota berani mengonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan sudah tidak layak lagi dipercaya menjadi anggota Polri," kata Poengky.

Sebelumnya, terdapat video yang beredar diduga Briptu L mengonsumsi sabu pada 16 Januari 2024 di wilayah OKI, Sumatera Selatan. Briptu L terbukti mengonsumsi sabu berdasarkan tes urin. Kapolres OKI Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrawan Susanto mengatakan, Briptu L langsung ditindak setelah video itu beredar. "Polres OKI merespon cepat menanggapi pemberitaan oknum anggota Polsek Pedamaran Briptu L yang viral menggunakan narkoba jenis sabu," katanya, Minggu, 21 April 2024, dikutip dari Antara.

Selain kasus itu, lima polisi narkoba dari Polda Metro Jaya ditangkap di sebuah rumah di Cimanggis, Kota Depok, pada 19 April 2024. Satu anggota yang berasal dari Polres Metro Jakarta Timur dipastikan tidak terlibat.

Baca: Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, anggotanya sudah dilepaskan dan kembali bertugas. Empat temannya yang ditangkap dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan jadi tersangka, sedangkan anggota ini negatif. "Untuk itu, yang bersangkutan tidak tahu menahu dengan perbuatan pidana narkoba yang telah dilakukan oleh empat anggota Polri lainnya," kata Nicolas saat dihubungi, Senin, 22 April 2024.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus