Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK mengajukan banding karena majelis hakim belum mencabut hak politik Eka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini jaksa KPK menyatakan banding,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan ada alasan lain KPK mengajukan banding. Dia bilang KPK menilai hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Ni Putu Eka belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa,” kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis Eka 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Bupati Tabanan 2016-2021 itu terbukti menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan. Suap diberikan agar kedua pegawai itu membantu mengurus pengajuan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Dalam putusannya hakim menyebutkan pertimbangan meringankan bagi Eka. Mereka menilai Putu memberikan suap bukan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu perbuatan Eka tidak terlepas adanya dua pegawai Kemenkeu yaitu Rifa Surya dan Yaya Purnomo yang seolah-olah bisa mengurus Dana Insentif Daerah.
Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Jumlah Kekayaan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka