Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

KPK menilai hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Ni Putu Eka belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

29 Agustus 2022 | 20.21 WIB

Bupati Tabanan nonaktif Ni Putu Eka Wiryastuti seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Tabanan nonaktif Ni Putu Eka Wiryastuti seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Ni Putu Eka Wiryastuti diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. KPK mengajukan banding karena majelis hakim belum mencabut hak politik Eka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Hari ini jaksa KPK menyatakan banding,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan ada alasan lain KPK mengajukan banding. Dia bilang KPK menilai hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Ni Putu Eka belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa,” kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar memvonis Eka 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menyatakan Bupati Tabanan 2016-2021 itu terbukti menyuap dua pegawai Kementerian Keuangan. Suap diberikan agar kedua pegawai itu membantu mengurus pengajuan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Tabanan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Dalam putusannya hakim menyebutkan pertimbangan meringankan bagi Eka. Mereka menilai Putu memberikan suap bukan untuk kepentingan pribadinya. Selain itu perbuatan Eka tidak terlepas adanya dua pegawai Kemenkeu yaitu Rifa Surya dan Yaya Purnomo yang seolah-olah bisa mengurus Dana Insentif Daerah.


Baca: Jadi Tersangka KPK, Ini Jumlah Kekayaan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus