Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Jebloskan Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Penjara

Jaksa KPK mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang

18 Februari 2021 | 17.22 WIB

Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. Ahmad Yani, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Kabupatem Muara Enim, Ahmad Yani, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasn Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019. Ahmad Yani, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait proyek - proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupatem Muara Enim tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rusdi Amin dan Andy Prihandono mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang. Hal itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara suap yang dilakukan Ahmad Yani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat hukuman Ahmad Yani dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ahmad Yani terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.

Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti menerima suap sebanyak Rp 3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Robi telah divonis 3 tahun penjara.

Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Robi serta sejumlah pihak lainnya diringkus dalam operasi tangkap tangan pada April 2020. Dari pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah menjadi tersangka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus