Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rusdi Amin dan Andy Prihandono mengeksekusi mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani ke Rumah Tahanan Negara Palembang. Hal itu merupakan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung dalam perkara suap yang dilakukan Ahmad Yani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi memperberat hukuman Ahmad Yani dari 5 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ahmad Yani terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019.
Hakim menyatakan Ahmad Yani terbukti menerima suap sebanyak Rp 3 miliar dari kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim senilai Rp 130 miliar. Robi telah divonis 3 tahun penjara.