Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Masih Pelajari Putusan Vonis 9 Tahun untuk Angin Prayitno Aji

KPK masih mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Angin Prayitno Aji.

5 Februari 2022 | 11.38 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.277 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Angin Prayitno Aji, yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kemarin, Angin divonis majelis hakim 9 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Angin bersama Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu, 5 Februari 2022.

Ali menekankan, atas dasar upaya pendalaman vonis itu, saat ini sikap Jaksa KPK juga masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal tujuh hari ke depan.  

Akan tetapi, Ali menekankan, KPK juga mengapresiasi langkah majelis halim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut. Dia menganggap, pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisis yuridis tim Jaksa KPK.

Keduanya disebut menerima uang atau suap pajak sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp 42,17 miliar). Suap ini berkaitan dengan pemeriksaan pajak di tiga perusahaan yaitu di PT Gunung Madu Plantations,  PT Bank Pan Indonesia Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.

Angin Prayitno Aji dan Dadan dinyatakan melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus