Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Optimistis PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Ali Fikri meyakini hakim akan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

25 Agustus 2022 | 09.38 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali meyakini hakim akan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

Selama proses persidangan praperadilan, kata Ali, KPK telah membawa 106 bukti dan ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus hari ini. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Eltinus mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK. Eltinus meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan itu.

Sementara, KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadap Eltinus. KPK baru akan mengumumkannya saat penahanan atau penangkapan sebagaimana kebijakan baru era Firli Bahuri cs.

Meski demikian, Eltinus diduga terseret kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika. Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar.


Baca: KPK Layangkan Peringatan ke Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mimika

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus