Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Sekda Mimika dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

KPK memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Mimika dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

9 November 2020 | 13.05 WIB

 Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA
Perbesar
Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat Kabupaten Mimika dalam dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di antaranya, Sekretaris Daerah Mimika, Aosilius You.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Yang bersangkuran diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 9 November 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, KPK juga memeriksa tiga mantan pejabat di Mimika, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Mimika 2013-2015, Cheryl Lumenta; Kepala Dinas Sosial Mimika 2014-2015, Gerrit Jan Koibur; dan Asisten Daerah Bidang Kesra Kabupaten Mimika tahun 2015-2017, Alfred Douw.

Dua pihak swasta juga ikut diperiksa, yaitu Muhammad Natsar, Kepala Cabang PT Darma Abadi Consultant; dan M. Ilham Danto, Direktur PT. Kuala Persada Papua Nusantara.

KPK tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan pembangunan Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika, Papua Tahun Anggaran 2015. KPK telah menetapkan tersangka di kasus ini, namun belum mengumumkannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus