Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Setor 10 Miliar ke Negara dari Sejumlah Terpidana Korupsi

Pemasukan kas negara dari asset recovery penanganan perkara oleh KPK itu juga bersumber dari pembayaran denda.

16 Desember 2023 | 06.26 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan uang Rp 10 miliar ke negara dari uang pengganti terpidana korupsi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemasukan kas negara dari asset recovery penanganan perkara oleh KPK itu juga bersumber dari pembayaran denda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para Terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.

Selain Abdul Latif, kata Ali, pembayaran itu juga bersumber dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, bawahannya Andrew Erin Hehanussa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.

“Tentunya hal ini adalah komitmen yang terus aktif hingga berkelanjutan dari KPK melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para Terpidana diserta lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery,” ujar Ali.

Diketahui, Abdul Latif ialah terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sementara, Aa Umbara terjerat kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

Kemudian Richard dan Andrew terjerat kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi. Nurwidihartana terseret kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus