Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fransisca Chandra Novitasari alias
Siskaeee menjalani sidang praperadilan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. Sidang praperadilan digelar di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya sekitar setengah jam saja pukul 14.11 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Siskaeee tidak hadir dalam sidang praperadilan itu. Dia diwakili oleh kuasa hukumnya. Dalam replik itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan gugatan pembatalan penahanan Siskaeee di Polda Metro Jaya. “Agenda kami memberikan sanggahan atau bantahan apa yang disampaikan Polda Metro Jaya (dalam sidang kemarin),” kata kuasa hukum Siskaeee Gading Simanjuntak usai sidang praperadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan praperadilan itu untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan serta penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mempertanyakan tersangka baru selain kliennya yakni 11 talent rumah produksi film porno di Jakarta Selatan tidak ditahan. “Sampai saat ini hanya 1 yang ditahan ini menjadi pertanyaan mungkin bisa ditanyakan ke penyidik,” ujar Gading.
Menurutnya, jika semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, talent lain tidak dilakukan penahanan. Gading mengatakan besok pihak pengadilan bakal menjadwalkan lagi sidang duplik dari pihak Polda Metro Jaya. “Agenda besok sanggahan dari Polda Metro Jaya jamnya sama pukul 13.00 WIB,” katanya.