Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Daeng 46 tahun anggota Apologet Islam Indonesia bersama 10 rekannya melaporkan seorang perempuan berinsial UW karena diduga telah melakukan penistaan agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka melaporkan UW ke Polres Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. Menurut mereka, terlapor telah membuat konten penistaan agama dalam akun media sosial TikTok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kedatangan saya ke Polres Jaksel untuk melaporkan adanya penistaan kitab suci Al-Quran," kata Daeng, Kamis, 7 Desember 2023. Laporan itu sudah teregistrasi Nomor : LP/B/3711/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Penistaan itu diduga dilakukan oleh UW melalui siaran langsung akun TikTok pada malam hari 5 Desember 2024. Perempuan UW dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena UW berdomisili di Jakarta Selatan.
"Al-Quran adalah kitab suci umat Islam, bagi kami itulah harga mati tidak ada tawar menawar," ujarnya.
Daeng mengatakan penistaan yang dilakukan UW yakni menginjak Al-Quran. "Kakinya posisinya di atas Al Quran yang terbuka," ucapnya. Pihaknya membawa barang bukti berupa video saat siaran langsung.