Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

Seorang perempuan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena membuat konten yang berisi penistaan agama.

8 Desember 2023 | 10.35 WIB

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi TikTok. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Daeng 46 tahun anggota Apologet Islam Indonesia bersama 10 rekannya melaporkan seorang perempuan berinsial UW karena diduga telah melakukan penistaan agama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mereka melaporkan UW ke Polres Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. Menurut mereka, terlapor telah membuat konten penistaan agama dalam akun media sosial TikTok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedatangan saya ke Polres Jaksel untuk melaporkan adanya penistaan kitab suci Al-Quran," kata Daeng, Kamis, 7 Desember 2023. Laporan itu sudah teregistrasi Nomor : LP/B/3711/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Penistaan itu diduga dilakukan oleh UW melalui siaran langsung akun TikTok pada malam hari 5 Desember 2024. Perempuan UW dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan karena UW berdomisili di Jakarta Selatan.

"Al-Quran adalah kitab suci umat Islam, bagi kami itulah harga mati tidak ada tawar menawar," ujarnya.

Daeng mengatakan penistaan yang dilakukan UW yakni menginjak Al-Quran. "Kakinya posisinya di atas Al Quran yang terbuka," ucapnya. Pihaknya membawa barang bukti berupa video saat siaran langsung.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus