Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

MA Tolak PK Ahok, Pakar Hukum Pidana UII: Keputusan Sudah Tepat

Pakar hukum pidana menilai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung, yang menolak peninjauan kembali (PK) Ahok, sudah benar.

26 Maret 2018 | 22.14 WIB

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 7 Maret 2017. Sidang ke-13 itu beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muzakir, menilai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA), yang menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sudah benar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menurut saya, itu keputusan sudah tepat walau saya belum baca pertimbangannya," ujarnya saat dihubungi, Senin, 26 Maret 2018.

Menurut Muzakir, ketika Ahok sudah menerima putusan dari pengadilan negeri dan tidak mengajukan banding, artinya seluruh legal reasoning dengan hukum yang diterapkan sudah diterima Ahok dan tim kuasa hukumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan kuasa hukum Ahok ketika mengajukan PK. Salah satunya adalah hakim khilaf dan cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

"Kalau pertimbangan hukum, menurut saya, tertutup sudah," kata Muzakir. Setelah permohonan PK ditolak, kata Muzakir, Ahok harus menjalani sisa waktu hukuman.

Senin petang, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan keputusan PK Ahok telah diketok hari ini oleh majelis hakim, yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardjiatmo. "Majelis hakim menolak PK Ahok. Hari ini putusannya," ucapnya.

Permohonan PK yang diajukan Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018. Berkas tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018. MA menunjuk hakim Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis hakim. 

Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun yang ia terima atas kasus penodaan agama. Vonis itu ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus