Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok, Pengacara Bilang Begini

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung soal putusan permohonan PK kliennya.

26 Maret 2018 | 19.28 WIB

Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Pada sidang kali ini, penuntut umum mendatangkan 5 saksi. Aditia Noviansyah/Pool
Perbesar
Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat hadir dalam persidangan dugaan penistaan agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, 10 Januari 2017. Pada sidang kali ini, penuntut umum mendatangkan 5 saksi. Aditia Noviansyah/Pool

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur belum mendapat pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung soal penolakan peninjauan kembali (PK) kliennya. Dengan alasan itu,Josefina menolak menanggapi penolakan MA mengabulkan permohonan PK Ahok.    

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon maaf, kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun karena belum mendapat pemberitahuan resmi apapun dari MA," kata Josefina dalam pesan singkat kepada Tempo, Senin, 26 Maret 2018.

Josefina menjelaskan mengenai prosedur kuasa hukum mendapatkan jawaban resmi dari Mahkamah Agung. "Ada relaas pemberitahuan putusan MA yang dikirim ke kantor. Baru setelah itu kami pergi mengambil salinan putusan," ujarnya.

Baca: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok  

Relaas atau Surat Panggilan Sidang adalah surat yang ditujukan kepada para pihak yang berperkara untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan oleh Ketua Majelis oleh petugas resmi yang ditunjuk Ketua Pengadilan yang dilakukan secara resmi dan patut.

Hari ini, majelis hakim Mahkamah Agung PK Ahok yang dipimpin oleh hakim Artidjo Alkostar telah memutus permohonan itu. "Majelis hakim menolak PK Ahok, hari ini putusannya," kata Abdulah, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA.

Ahok divonis bersalah pada kasus penodaan agama dan dihukum dua tahun penjara. Kini, Ahok mendekam di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus