Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Mario Dandy Klaim tidak Suka Kekerasan Walau Telah Aniaya David Ozora

Mario Dandy Satriyo menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

22 Agustus 2023 | 13.30 WIB

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo menyesal telah menganiaya Crystalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu. Anak Rafael Alun Trisambodo itu mengklaim sebenarnya tidak menyukai kekerasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ujar Mario saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mario Dandy beralasan saat menganiaya David Ozora ia tidak berpikir panjang atas dampak yang mungkin ditimbulkan. Apalagi setelah mendengar pacarnya, AG, 15 tahun, yang mengaku dilecehkan korban.

Namun, Mario menyadari perbuatannya itu yang mengakibatkan David mengalami cedera otak. Kini hanya ada rasa penyesalan yang ada di benaknya.

"Saya sungguh menyesali kejadian itu karena memang pada dasarnya, tidak ada niat atau rencana melakukan kekerasan itu," kata Mario.

Kasus ini juga membuat menyeret AG dan rekan Mario Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. AG sudah divonis 3,5 tahun penjara sementara Shane Lukas masih terdakwa.

Kecewa atas tuntutan jaksa

Mario Dandy menyatakan kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan ini. Dia mengklaim selama ini belum pernah melakukan tindak pidana apa pun.

Kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 juga dianggap membebani. Dia pribadi mengaku belum memiliki penghasilan atau harta apa pun.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," tutur Mario Dandy.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus