Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada salah satu mahasiswi di Universitas Riau tidak memungkiri juga bisa terjadi pada perempuan lain. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan bertugas memberikan perlindungan dan pendampingan bagi perempuan yang mengalami kekerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak hanya kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga mengakomodir pengaduan dan layanan pendampingan bagi seluruh kekerasan yang didapatkan oleh perempuan. Komnas Perempuan memiliki Mitra Pengada Layanan yang memberikan pelayanan terhadap korban untuk mendapat pendampingan dan pengaduan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mitra Penyedia Layanan ini tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Melalui laman komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan, dapat dilihat lokasi dan nomor kontak dari mitra yang bekerjasaama dengan Komnas Perempuan.
Berikut cara melapor ke Komnas Perempuan:
- Agar lebih memudahkan dalam kondisi pandemi Covid-19 dan keterbatasan akses mobilisasi Komnas Perempuan menerima pengaduan secara daring, baik melalui email maupun media sosial.
- Untuk melapor melalui media sosial dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email [email protected].
- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk.
- Cara yang sama berlaku untuk pengaduan melalui email pun sama. Pengaduan melalui DM maupun email berisi kronologi lengkap kejadian.
- Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan.
- Sebelum melapor ke Komnas Perempuan pastikan terdapat bukti kekerasan. Misalnya, bukti foto luka atau bekas luka dapat menjadi bukti dari kekerasan fisik. Dokumentasi akan mempermudah proses penyidikan.
- Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan.
- Selain ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak. Dalam pengaduan yang ditujukan ke KemenPPA juga berisi kronologi, tempat dan waktu kejadian serta bukti terlampir.
TATA FERLIANA | EK