Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menlu Australia Tetap Ngotot Bebaskan Bali Nine

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan akan ada upaya hukum lain untuk bebaskan dua anggota Bali Nine dari hukuman mati.

23 Maret 2015 | 22.00 WIB

Menlu Australia, Julie Bishop (kiri), dengarkan PM Tony Abbott, berbicara di gedung Parlemen Australia, Canberra, 23 Februari 2015. Abbott, babak belur secara politik dan tekanan atas tindakan dramatis setelah mengeluarkan langkah pencegahan dibalik penya
Perbesar
Menlu Australia, Julie Bishop (kiri), dengarkan PM Tony Abbott, berbicara di gedung Parlemen Australia, Canberra, 23 Februari 2015. Abbott, babak belur secara politik dan tekanan atas tindakan dramatis setelah mengeluarkan langkah pencegahan dibalik penya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Australia - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop belum kapok mencari cara membebaskan dua pelaku sindikat narkotik anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati di Indonesia.

"Segala upaya kami jajaki untuk memastikan mereka mendapat pengampunan," ujar Bishop, sebagaimana dikutip dari situs Skynews, Senin, 23 Maret 2015.

Bishop menuturkan pengacara Bali Nine akan melakukan upaya hukum lagi dalam waktu dekat. Namun da belum bisa menjelaskan detail upaya hukum yang akan dilakukan.

"Proses hukum masih berjalan, tapi jangan harap ada informasi baru dalam waktu dekat sampai proses hukum benar-benar berjalan. Untuk saat ini, tak ada informasi baru," ucap Bishop.

Menurut Bishop, alasan pihaknya belum menyerah adalah dia yakin masih ada cara menyelamatkan keduanya. Selama keduanya masih hidup, maka masih ada harapan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Tony Spontanan mengatakan putusan grasi dari Presiden Joko Widodo masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan eksekusi mati. Karena itu, dia sangsi ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan grasi.

Andrew dan Myuran adalah terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua 2015. Mereka tertangkap menyelundupkan heroin pada 2005 kemudian divonis mati pada 2006. 

Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menentukan kapan mereka akan dieksekusi. Hal itu, menurut Jaksa Agung Prasetyo, bergantung pada penyelesaian aspek hukum terpidana mati gelombang kedua lainnya.

ISTMAN M.P. | SKY NEWS


 


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istman Musaharun Pramadiba

Istman Musaharun Pramadiba

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus