Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Australia - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop belum kapok mencari cara membebaskan dua pelaku sindikat narkotik anggota Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dari hukuman mati di Indonesia.
"Segala upaya kami jajaki untuk memastikan mereka mendapat pengampunan," ujar Bishop, sebagaimana dikutip dari situs Skynews, Senin, 23 Maret 2015.
Bishop menuturkan pengacara Bali Nine akan melakukan upaya hukum lagi dalam waktu dekat. Namun da belum bisa menjelaskan detail upaya hukum yang akan dilakukan.
"Proses hukum masih berjalan, tapi jangan harap ada informasi baru dalam waktu dekat sampai proses hukum benar-benar berjalan. Untuk saat ini, tak ada informasi baru," ucap Bishop.
Menurut Bishop, alasan pihaknya belum menyerah adalah dia yakin masih ada cara menyelamatkan keduanya. Selama keduanya masih hidup, maka masih ada harapan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kejaksaan Agung Tony Spontanan mengatakan putusan grasi dari Presiden Joko Widodo masih menjadi acuan utama dalam pelaksanaan eksekusi mati. Karena itu, dia sangsi ada upaya hukum lain yang bisa membatalkan putusan grasi.
Andrew dan Myuran adalah terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua 2015. Mereka tertangkap menyelundupkan heroin pada 2005 kemudian divonis mati pada 2006.
Kejaksaan Agung selaku eksekutor belum menentukan kapan mereka akan dieksekusi. Hal itu, menurut Jaksa Agung Prasetyo, bergantung pada penyelesaian aspek hukum terpidana mati gelombang kedua lainnya.
ISTMAN M.P. | SKY NEWS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini