Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Minta Kapolri Segera Menahan Firli Bahuri, Abraham Samad: Kejahatan paling Sadis

Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyurati Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan meminta polisi segera menahan Firli Bahuri

1 Maret 2024 | 14.39 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri.  Foto: TEMPO/Adil Al Hasan
Perbesar
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Foto: TEMPO/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Mabes Polri pada Jumat siang, 1 Maret 2024. Kedatangan mereka untuk menyurati sekaligus meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera menahan bekas Ketua Komisi Pemberantas Korupsi atau KPK Firli Bahuri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Hari ini kami mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat berisi imbauan, permintaan, permohonan, kepada Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Kapolri, untuk sesegera mungkin menahan Firli Bahuri dan segera mungkin menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” kata mantan komisioner KPK, Abraham Samad, yang juga tergabung dalam koalisi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat siang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abraham menilai kasus dugaan pemerasan ini tidak ada perkembangan yang signifikan alias berjalan di tempat meski Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 100 hari lalu. Menurut dia, kalau Firli tidak segera ditahan bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. “Firli harus ditahan agar equality before the law memang diterapkan. Semua sama kedudukannya di depan hukum,” kata Abraham.

Dia berharap jangan sampai muncul anggapan di masyarakat ketika kasus rakyat biasa polisi cepat dalam menyidik dan menahan, tetapi berlaku kebalikan pada Firli Bahuri. Abraham menyebut fenomena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat. 

“Kalau masyarakat biasa yang disidik oleh polisi cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli, mantan Ketua KPK diberikan privilege dan keistimewaan sehingga tidak dilakukan penahanan. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” kata dia. 

Dugaan kejahatan yang dilakukan Firli, kata Abraham, sudah sangat berbahaya. Dia menyebut kasus pemerasan yang dilakukan Firli ini dalam UU KPK merupakan salah satu kekahatan yang levelnya paling tinggi. “Kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis, oleh karena itu tersangkanya tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar karena bisa menimbulkan dampak sosial,” kata Abraham. 

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan surat itu ditujukan karena mereka menganggap Polda Metro Jaya lambat dalam menangani kasus Firli. Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu. 

Usai 100 hari penyidikan berlangsung, Firli juga tak kunjung ditahan. Berkas Firli Bahuri pun statusnya masih saja tahap P19. "Alih-alih dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pemberkasan administrasi hukum saja masih bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan ada tiga poin penting yang ada di dalam surat tersebut. Pertama, mereka meminta Kapolri menanyakan langsung perkembangan proses penyidikan dari Polda Metro Jaya. "Karena lambatnya penanganan perkara, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu meminta agar Kapolri turun tangan untuk bertanya," ucap Kurnia.

Kedua, mereka meminta agar kapolri memanggil Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk mengevaluasi kerja dari polda, dalam penanganan perkara dugaan tipikor Firli. Ketiga, mereka mendesak kapolri agar memerintahkan kapolda metro jaya segera menahan Firli Bahuri.

Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Dua Kali

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus