Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
PT Jatim Jaya Perkasa mencabut gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo.
SLAPP masih sering digunakan untuk membungkam aktivis lingkungan.
Undang-undang belum bisa melindungi para pembela lingkungan.
JAKARTA – Perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut gugatannya terhadap pakar forensik kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cibinong disebutkan bahwa pencabutan itu dilakukan oleh Eliasar Daniel Pantun Lumbanbatu sebagai wakil PT JJP dalam sidang perdana pada 17 Januari 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo