Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Setelah Gugatan terhadap Bambang Hero Dicabut

Dua kali Bambang Hero digugat oleh perusahaan sawit. SLAPP sering digunakan untuk membungkam aktivis lingkungan.

22 Januari 2024 | 00.00 WIB

Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Rokan Hilir, Riau, 2013. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Perbesar
Petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan kebakaran di Rokan Hilir, Riau, 2013. Dok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • PT Jatim Jaya Perkasa mencabut gugatan terhadap Bambang Hero Saharjo.

  • SLAPP masih sering digunakan untuk membungkam aktivis lingkungan.

  • Undang-undang belum bisa melindungi para pembela lingkungan.

JAKARTA Perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) mencabut gugatannya terhadap pakar forensik kebakaran hutan Bambang Hero Saharjo. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Cibinong disebutkan bahwa pencabutan itu dilakukan oleh Eliasar Daniel Pantun Lumbanbatu sebagai wakil PT JJP dalam sidang perdana pada 17 Januari 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus