Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Nama Ihsan Yunus Lenyap dari Dakwaan, Dewas Didesak Periksa Pimpinan KPK

Dewan Pengawas didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK soal hilangnya nama Ihsan Yunus.

26 Februari 2021 | 09.24 WIB

Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, M. Rakyan Ihsan Yunus, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021. M. Rakyan Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI untuk tersangka Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan, M. Rakyan Ihsan Yunus, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021. M. Rakyan Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi kapasitasnya sebagai mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI untuk tersangka Pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas didesak untuk turun tangan menyelidiki potensi pelanggaran kode etik pimpinan KPK dalam pengusutan korupsi bansos Covid-19. Dugaan muncul setelah nama anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, lenyap dari dakwaan kedua terdakwa korupsi bansos, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatadja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sejumlah pegiat antikorupsi menduga KPK tak independen dalam membongkar skandar korupsi bansos Covid-19. "Dewas mesti memanggil pimpinan KPK untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas hilangnya nama Ihsan Yunus dalam perkara ini," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, seperti dikutip Koran Tempo, Jumat, 26 Februari 2021

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kurnia, keterlibatan Ihsan sudah gamblang diungkap penyidik KPK ketika merekonstruksi perkara tersebut. Misalnya, Ihsan diduga menerima fee bansos Covid-19 dari vendor lewat Agustri Yogasmara, kolega Ihsan. Dalam rekonstruksi, nama Agustri Yogasmara diberi label sebagai operator Ihsan.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga ada upaya merintangi penyidik KPK untuk membongkar keterlibatan orang-orang besar dalam korupsi bansos Covid-19. "Ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, dalam kasus Harun Masiku, diduga ada upaya untuk menghalang-halangi melalui surat izin pimpinan dan Dewas KPK," katanya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat pimpinan KPK harus bertanggung jawab menjelaskan kepada publik ihwal alasan lenyapnya nama Ihsan Yunus dari dakwaan. KPK juga mesti membeberkan bukti-bukti bahwa Ihsan benar-benar tidak terlibat. Hal ini dilakukan untuk membantah penyidikan KPK yang sebelumnya mengungkap peran Ihsan.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus