Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pansus DPR Setujui RUU MLA Indonesia - Swiss, Soal Pelacakan Aset

RUU MLA Indonesia - Swiss mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan

7 Juli 2020 | 15.27 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss disetujui oleh Panitia Khusus atau Pansus DPR RI. RUU MLA Indonesia - Swiss ini diagendakan akan dibahas di tingkat II atau di rapat paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

RUU ini disahkan pada rapat Pansus dengan pemerintah hari Kamis 2 Juli 2020 lalu. Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss, apakah disetujui untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” kata Sahroni dalam rapat tersebut, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa 7 Juli 2020.

Sahroni mengatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa, serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni. Sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. Undang-Undang ini menurutnya akan memudahkan Indonesia karena Swiss memiliki teknologi canggih.

Adapun isi perjanjian tersebut terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini dinilai merupakan satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Pemerintah pada rapat tersebut diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan delegasi Kementerian Luar Negeri. Yasonna sendiri memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia. Karena Undang-Undang tersebut akan menjadi wadah kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat, Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai," tuturnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus