Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sarjaya, tersangka tunggal pembunuh Yahya, seorang guru ngaji di Kampung Nanggung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang dijerat dengan pasal 338 KUHP.
Baca: Istri Tak Percaya Irfansyah Eksekutor Pembunuh Tokoh Nasional
"Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Uka Subakti, Rabu 3 Juli 2019.
Uka mengatakan pembunuhan yang dilakukan Sarjaya terhadap kakak iparnya sendiri itu tidak terencana. "Spontanitas," katanya.
Polisi meringkus Sarjaya, 63 tahun, beberapa saat setelah penganiayaan yang berujung pada kematian Yahya, ustad terkemuka di Jayanti. Saat ini, ayah beranak empat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu meringkuk di tahanan Polsek Cisoka.
Sarjaya menikahi adik Yahya, namun rumah tangga mereka sedang cekcok. Selama enam bulan pisah ranjang, istrinya tinggal di rumah Yahya.
Kepada wartawan yang menemuinya di Polsek Cisoka, Sarjaya mengaku kesal ketika kakak iparnya itu melarang ia bertemu dengan istrinya. "Saya sudah 15 kali menjemput agar istri saya pulang kerumah, tapi kakak ipar saya menghalangi."
Kemarahan Sarjaya memuncak ketika Yahya datang mengucapkan kata kata yang memancing amarahnya. "Adik gue engga bakal gua kasih sama loe mau gue modalin buka toko."
Baca: Pesan Terakhir Pembunuh Perempuan di Parkiran Sebelum Bakar Diri
Tanpa berniat melakukan pembunuhan, Sarjaya langsung menyabetkan golok yang sedang digunakannya untuk menebang pohon mangga ke leher Yahya. Nguru ngaji berusia 43 tahun itu langsung jatuh bersimbah darah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini