Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian cara pemeriksaan terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
"Kami sekarang menunggu surat resmi dari otoritas Filipina untuk mengajukan permohonan dan kesanggupan mengenai penyelenggaraan video conference," ujar Tony di Kejaksaan Agung, Selasa, 5 Mei 2015.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan enggan membiarkan Mary Jane diperiksa di Filipina dalam kaitan dengan kasus human trafficking yang melibatkannya. Sebab, ada kekhawatiran Mary Jane tak akan dikembalikan ke Indonesia begitu pemeriksaan usai. Walhasil, Kejaksaan mengajukan pilihan pemeriksaan melalui keterangan tertulis atau video conference.
Mary Jane adalah terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang tertangkap di Yogyakarta pada 2010. Mary Jane seharusnya dieksekusi pada 28 April lalu, tapi eksekusi itu ditunda setelah Presiden Filipina Benigno Aquino sukses melobi Presiden Joko Widodo. Saat ini Mary Jane berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.
Tony melanjutkan, pemeriksaan Mary Jane kemungkinan besar dilakukan di Yogyakarta pada 8-14 Mei 2015. Adapun fasilitas, sarana, dan prasarana pemeriksaan akan disiapkan oleh Kejaksaan Agung dengan pembiayaan dibantu pemerintah Filipina.
"Awalnya otoritas Filipina meminta pemeriksaan tanggal 8-14 Mei. Mungkin bisa berubah tergantung pada persiapan. Otoritas Filipina bisa menyesuaikan," ujar Tony. Tony menambahkan, akan ada tim penyidik dari otoritas Filipina yang datang ke Indonesia untuk memeriksa Mary Jane.
ISTMAN M.P.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini