Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penetapan Denny Indrayana Tersangka Dianggap Sumir  

Kalau dasarnya laporan BPK, dianggap terlalu sumir dinaikkan ke penyidikan.

26 Maret 2015 | 06.51 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko
Perbesar
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Dian triyuli Handoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta: Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Defrizal, mengatakan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tak mempunyai alat bukti kuat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi implementasi payment gateway. Sebab, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan penerapan pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway itu tak menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Kalau dasarnya laporan BPK, terlalu sumir dinaikkan ke penyidikan," ujar Defrizal saat dihubungi, Rabu, 25 Maret 2015.

Menurut dia, laporan BPK per Desember 2014 tersebut tidak mencantumkan kerugian negara. Karena itu, kepolisian baru meminta audit investigatif ke BPK.

Defrizal mengatakan payment gateway merupakan program yang tujuannya untuk mempermudah birokrasi. "Ini untuk mencegah pungutan liar," ujarnya.

Saat diterapkan pada Juli 2014, ternyata ada persoalan administrasi dengan Kementerian Keuangan. Program payment gateway ini tidak terintegrasi dengan sistem "Simponi" milik Kementerian Keuangan. Selain itu, rekening pihak ketiga yang digandeng Kementerian Hukum, yakni Doku dan Finnet belum terdaftar di Kementerian Keuangan.

"Kami melihatnya ini masalah administratif, jangan dijadikan konklusi ke ranah pidana. Lintas kementerian sering terjadi seperti ini," ujarnya.

Menurut dia, sedari sistem ini diterapkan, Menteri Keuangan tidak meminta untuk menyetopnya. Kementerian Keuangan hanya minta untuk disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun pada September, Menteri Keuangan baru secara tegas meminta untuk menghentikan program payment gateway ini. "Selama tiga bulan, ada masa transisi yang diberikan," kata Defrizal.

Saat penerapan payment gateway itu, Kementerian Hukum juga menggelar rapat dengan beberapa instansi. Lembaga yang diajak membahas pelaksanaan payment gateway yakni ombudsman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Bank Indonesia. "Tidak ada yang menyatakan harus dihentikan," ujarnya.

Kuasa hukum Denny yang lain, Heru Widodo Lancar, mengatakan kliennya itu bukan ketua tim proyek serta bukan pemegang kuasa anggaran. Denny juga tak terlibat dalam penunjukan hal-hal teknis penunjukan Doku maupun Finnet. "Persoalan pokok, apakah ini ada perintah Denny, kan tidak," kata Heru.

Meski rekeing Doku dan Finnet tak terdaftar di Kementerian Keuangan, kata dia, keduanya selalu menransfer duit setoran PNBP ke keuangan negara. "Ditransfer, sesuai aturan, maksimal satu hari," ujar Heru. Dia mengatakan saat membuka rekening itu, pihak bank juga sudah mengatur tak memberi bunga pada uang yang mengendap.

LINDA TRIANITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Grace gandhi

Grace gandhi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus