Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan lanjutan Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee kembali digelar. Persidangan lanjutan itu beragendakan pembacaan kesimpulan yang disampaikan oleh kuasa hukum Siskaeee selaku pemohon dan perwakilan Polda Metro Jaya selaku termohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, menilai penyidik terlalu memaksakan penangkapan dan penahanan kliennya. Dia juga menyampaikan keberatan atas penetapan Siskaeee sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian, Tofan juga membantah klaim polisi yang menyatakan Siskaeee tidak bersikap kooperatif. "Menurut kami apa yang disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kurang tepat," kata Tofan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024.
Tofan menyampaikan hingga saat ini permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum dijawab oleh penyidik meski Siskaeee telah ditahan lebih dari 20 hari. "Sampai sekarang belum ada kepastian," tuturnya.
Berdasarkan pantauan TEMPO, agenda sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta itu berjalan kurang dari 10 menit. Putusan praperadilan akan dibacakan Selasa pukul 13.00.