Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, menyatakan duit Rp 250 juta untuk panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bukan suap. Sebab, pemberian duit oleh kakak Saipul, Samsul Hidayatullah, itu dilakukan setelah amar putusan terhadap Saipul atas kasus pelecehan seksual dibacakan.
“Kalau kami lihat, ini termasuk dalam gratifikasi aktif," ujar Nazarudin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 20 Juni 2016. Dia membantah ada komitmen sebelumnya antara panitera dan tim Saipul Jamil. Nazaruddin mengklaim, pemberian itu dilakukan spontan sehari setelah pembacaan putusan sebagai bentuk terima kasih.
Ia berkelit saat ditanya alasan pemberian duit kepada Rohadi, bukan kepada Dolly Siregar, panitera yang mengurus perkara Saipul. “Itu bisa terjawab setelah ada pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh orang pada Rabu, 15 Juni 2016. Tujuh orang tersebut ialah Bertanatalia dan Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul; panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera PN Jakarta Utara, Dolly Siregar; Samsul Hidayatullah, dan dua sopir.
Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil. KPK menduga, nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Sumber duit suap berasal dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Bertanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Berta, Kasman, dan Samsul disangka pemberi suap. Sedangkan Rohadi disangka sebagai pemberi suap.
Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap DS. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini