Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Samarinda - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Slamet Pribadi, mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi internal untuk menyelidiki pengakuan Freddy Budiman terhadap koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar. Tim investigator, kata Slamet, dipimpin Inspektur Utama BNN Inspektur Jenderal Rum Murkal.
"Tim sudah bekerja sejak Senin kemarin," kata Slamet di GOR 27 November Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis, 4 Agustus 2016.
Menurut Slamet, tim internal telah bertemu dengan Haris, selaku pihak yang memberikan informasi pertama. Menurut Slamet, sejak mengunggah testimoni Freddy ke dunia maya, Haris tidak memberikan data yang konkret.
Namun, kata Slamet, Haris berkomitmen memberikan semua yang diperlukan sebagai alat bukti. "Mungkin besok atau hari ini (Haris Azhar) menyerahkan bukti, kalau ketemu kan sudah," tuturnya.
Slamet berujar tim investigasi BNN akan bekerja maksimal dan segera menyelesaikan semuanya. Mengenai jumlah anggota tim internal, Slamet mengaku tidak tahu. "Target kerja tim kira-kira sebulan," ucapnya.
Slamet berujar hasil kerja tim bakal diumumkan ke publik jika sudah selesai seluruhnya. Ia juga mempersilakan bila ada pihak luar BNN yang ingin melakukan investigasi sendiri. "Manakala ada pihak lain yang ingin investigasi ke BNN, silakan. Kami terbuka, tak akan kami tutupi," katanya.
Menurut Slamet, materi dalam tulisan Haris bakal didalami, termasuk setoran uang senilai Rp 450 miliar, pencabutan kamera CCTV, serta anggota BNN yang disebutkan ikut Freddy ke pabrik ekstasi di Cina.
Sebelumnya, BNN dan Mabes TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Namun Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), yang juga Wakil Ketua Komisi Informasi, Meutya Hafid, menilai langkah BNN dan TNI berlebihan. Menurut dia, tulisan Haris seharusnya menjadi koreksi internal. Pencemaran nama baik, menurut Meutya, harus bisa dibuktikan lebih dulu.
FIRMAN HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini