Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan tiga pengeroyok GL, siswi SMK Bekasi Timur sebagai tersangka.
Ketiganya Ay, 15 tahun, Pt (17), dan Dl (17) merupakan senior dan alumni sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Motifnya, diduga karena asmara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tiga tersangka sudah ditahan," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Eka Mulyana, Kamis, 22 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Menurut dia, tersangka Ay, 15 tahun, Pt (17), dan Dl (17) dianggap terbukti melanggar pasal 80 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Baik tersangka maupun korban sama-sama di bawah umur," ujar dia.
Karena itu, kata dia, kepolisian dan sejumlah lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak mengupayakan kasus ini dilakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
GL dikeroyok sepulang sekolah di sebuah taman di pinggir Kali Irigasi, Bekasijaya, Bekasi Timur Rabu siang pekan lalu. Pengeroyokan dan perundungan ini direkam, dan videonya menyebar di masyarakat. Dalam rekaman itu, korban ditendang, dipukul pakai sandal, maupun tangan kosong.
Orangtua GL baru tahu enam hari kemudian menyusul video itu viral. Soalnya, usai kejadian korban enggan bercerita karena takut.
Kepada keluarga, GL hanya mengaku sakit tanpa sebab. Usai kasus pengeroyokan itu terbongkar, terungkap bahwa siswi SMK Bekasi Timur itu enggan bersekolah lagi karena takut dan trauma.