Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penipuan Puluhan Pensiunan Guru, Polda Metro Jaya Panggil 3 Saksi Pelapor

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar.

8 Januari 2024 | 14.01 WIB

Muhammad Akbar (kiri), kuasa hukum 76 pensiunan guru, bersama ketiga saksi, Harna, Merry, dan Cartu, menghadiri pemeriksaan perdana kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Muhammad Akbar (kiri), kuasa hukum 76 pensiunan guru, bersama ketiga saksi, Harna, Merry, dan Cartu, menghadiri pemeriksaan perdana kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Januari 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan dugaan penipuan terhadap 76 pensiunan guru muai bergulir. Penyidik memanggil sejumlah saksi yang menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan PT. Fadilah Insan Mandiri (FIM) untuk menghadiri pemeriksaan perdana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ada tiga saksi yang diperiksa hari ini," kata kuasa hukum para pensiunan guru, Muhammad Akbar, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga saksi yang hadir, Akbar menjelaskan, merupakan bagian dari para guru yang tertipu oleh investasi bodong yang ditawarkan oleh FIM. Ketiganya adalah Harna, Cartu, dan Merry Erlina.

Akbar menduga agenda pemeriksaan perdana masih membahas soal kronologi kejadian. Dia juga menyebut bahwa ada peluang pemanggilan korban lain yang menyusul untuk memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik. "Sekarang tiga dulu. Mungkin bertahap," ucapnya. 

Sebelumnya, bertepatan dengan peringatan Hari Guru 10 November 2023, puluhan pensiunan guru itu melaporkan telah menjadi korban investasi bodong. Kepada mereka diiming-imingi bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.

Akibat penipuan modus investasi bodong itu, total kerugian 76 guru itu mencapai Rp 14 miliar. Padahal uang yang diinvestasikan para pensiunan guru itu bukan berasal dari tabungan pribadi, melainkan pinjaman ke bank. Uang yang dipinjam itu diperoleh dengan menggadaikan SK pensiun.

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus