Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penjelasan PPATK Soal Pemblokiran Sejumlah Rekening Bank

PPATK menyatakan pemblokiran itu bertujuan untuk melindungi rekening tersebut dari tindak kejahatan.

19 Mei 2025 | 07.41 WIB

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait tindak pidana perjudian online yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. TEMPO/Hanin Marwah
Perbesar
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait tindak pidana perjudian online yang digelar di kantor Bareskrim Polri, Jumat, 2 Mei 2025. TEMPO/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant atau rekening pasif masyarakat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dilansir dari Antara, Ivan mengatakan bahwa pemblokiran tersebut bersifat sementara dengan tujuan agar rekening tersebut tidak disalahgunakan, seperti diretas dan tindak pidana lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan seperti dikutip dari Antara, Ahad, 18 Mei 2025. .

Menurut dia, blokir sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut. Kondisi itu membuka potensi adanya jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.

Oleh karena itu, kata dia, PPATK berupaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.

“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak maupun dana dalam rekening yang diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.

“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis yang menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus