Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejahatan perampokan terjadi di minimarket Jalan Raya Puspitek Tangerang Selatan. Namun nahas, belum sempat menggondol hasil jarahannya, pelaku, Ikmal Ramadhan (21) malah babak belur dikeroyok massa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perampokan yang terjadi siang hari ini dapat digagalkan oleh penjaga minimarket. Meskipun sempat menggondol uang Rp 17 juta lebih, pelaku dapat dibekuk oleh penjaga toko yang dibantu warga. Dari video, seorang pemuda dipukuli beberapa orang di depan sebuah minimarket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Cisauk, AKP Syabillah Putri Ramadhani menyatakan pelaku menodongkan senjata pada saksi dan pelapor. Saat itu, kata Kapolsek, pelaku berpura-pura untuk berbelanja di minimarket.
"Jadi dia itu berpura-pura belanja, setelah dia pura-pura belanja pada saat mau membayar ke kasir menggunakan aplikasi dana tetapi tidak bisa," katanya, Senin malam, 30 Januari 2023.
Pelaku kemudian langsung masuk ke ruang kasir dan menodongkan sebilah golok yang ia bawa. "Di situ ada pegawai kasir Indomaret sama saksi, pelaku ini lalu mengancam saksi dan pegawai Indomaret dengan menggunakan goloknya," tuturnya.
Syabillah menambahkan pelaku langsung mengambil uang yang berada di dalam meja kasir tersebut, lalu memasukkannya ke dalam tas yang ia bawa. "Dalam keadaan ketakutan dan tidak bisa apa-apa, pas pelaku berhasil mengambil uangnya, ia meninggalkan TKP menuju ke parkiran. Namun si karyawan minimarket ini membuntutinya," ucapnya.
Pelaku membawa uang Rp 17.235.000
Setelah berhasil menggasak uang, tambah Kapolsek, dengan jumlah nominal uang Rp 17.235.000, pelaku kemudian membawa uang hasil merampok dan menuju ke parkiran.
"Jadi si korban sama pelapor ini mengejar pelaku sampai ke parkiran, lalu mencoba menarik baju serta motor pelaku dan berhasil membuat pelaku terjatuh," kata dia.
Kapolsek menyatakan, dari tangan pelaku petugas kemudian mengamankan 1 buah senjata tajam jenis golok, uang tunai sebesar 17.235.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Genio.
"Untuk pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana 9 tahun penjara," kata dia.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.