Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Kuasa hukum Wendra Purnama, terdakwa kasus narkoba, siap adu saksi ahli dengan jaksa untuk membuktikan kliennya adalah penyandang disabilitas intelektual.
Baca: Sidang Narkoba Wendra Purnama, Jaksa Akan Buktikan Terdakwa Bukan Penyandang Disabilitas
Antonius Badar Karwayu dari LBH Masyarakat mengatakan bila terbukti penyandang disabilitas intelektual, kliennya tidak bisa diadili dan harus dilepaskan.
Antonius mengatakan dia sedang mempersiapkan ahli psikologi untuk dihadirkan pada persidangan dalam meringankan Wendra. "Salah satunya Prof Irwanto," ujanya saat dihubungi Tempo, Senin 22 April 2019.
Terakhir ditemui, kata Badar, saksi ahli itu sudah bersedia. "Namun beliau masih menunggu waktu pasti sidangnya untuk menyesuaikan jadwal."
Saksi ahli ini akan dihadirkan pada persidangan Senin pekan depan untuk menanggapi langkah Jaksa Penuntut Umum Muhammad Erlangga yang menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi dan psikater terhadap Wendra pada persidangan hari ini.
Rencana mengungkap hasil pemeriksaan psikologi tandingan ini disampaikan Jaksa pada persidangan pekan lalu. "Hasil pemeriksaan psikologi dari RSUD Kabupaten Tangerang akan kami sampaikan dalam persidangan, sekaligus dengan saksi ahlinya," ujar Erlangga, Senin 15 April 2019.
Pemeriksaan psikologi tandingan dilakukan karena jaksa yakin Wendra Purnama tidak mengalami disabilitas intelektual seperti yang diklaim kuasa hukum Wendra.
Erlangga menyampaikan keberatan saat tim kuasa hukum Wendra, menyampaikan hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten ke majelis hakim pada persidangan dua pekan lalu.
Menanggapi keberatan JPU itu, ketua majelis hakim Sri Suharni mempersilakan JPU melakukan pemeriksaan psikologi ulang ke lembaga yang dianggap netral yaitu Rumah Sakit Umum Daerah.
Menurut Erlangga, Wendra Purnama mampu berkomunikasi dengan baik meski gagap dan gagu. "Dia mengerti apa yang dibicarakan dan memiliki kemampuan lainnya," kata Erlangga.
Menurut Erlangga, Wendra bisa menulis, mengendarai sepeda motor dalam jarak jauh dan hobi bermain game. "Ini terungkap dalam fakta persidangan," katanya.
Namun apapun hasil dan keputusan majelis hakim nanti, Erlangga menyatakan akan menerimanya.
Tim kuasa hukum Wendra Purnama secara resmi menyerahkan hasil pemeriksaan psikologi Wendra kepada majelis hakim dalam persidangan Senin 1 April 2019. Adapun hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten itu menyatakan Wendra mengalami disabilitas intelektual.
"Hasil pemeriksaan psikologi, Wendra mengalami keterbatasan fungsi fikir dan fungsi adaptif atau disabilitas intelektual," kata Badar.
Baca: Sidang Terdakwa Narkoba Disabilitas Intelektual, Ini Kata Polisi
Menurut Badar, hasil pemeriksaan juga menyebutkan tes intelegensi Wendra Purnama jauh di bawah standar sehingga dinyatakan sebagai penyandang disabilitas intelektual. "Tingkat kecerdasannya di bawah rata-rata, IQ nya hanya 55," kata Badar mengutip hasil pemeriksaan Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini