Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sidang kasus Wendra Purnama, terdakwa kasus narkoba yang diduga penyandang disabilitas intelektual, terus bergulir. Tim kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Senin 17 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Kasus Wendra, Ahli Psikologi: Terdakwa Seperti Berusia 12 Tahun
Anggota tim pengacara dari LBH Masyarakat, Antonius Badar Karwayu, mengatakan pleidoi menanggapi tuntutan Jaksa Muhammad Erlangga yang menuntut Wendra 5 tahun penjara. "Hari ini kami kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi)," ujarnya sebelum sidang.
Pada persidangan kasus Wendra pada Senin lalu, 10 Juni 2019, Erlangga menyatakan Wendra terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. JPU juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Wendra Purnama dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Sidang Narkoba Wendra Penyandang Disabilitas, Ini Bukti Jaksa
Wendra Purnama ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang pada 25 November 2018 di Cengkareng, Jakarta Barat. Kala itu dia bersama temannya, Hau Hau Wijaya alias Ahua, yang belakangan diketahui sebagai pengedar sabu. Dalam kasus Wendra, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram dari tangan Ahua.
JONIANSYAH HARDJONO