Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan bahwa hakim MK, Anwar Usman tidak terbukti melanggar kode etik soal konflik kepentingan saat menghadirkan Muhammad Rullyandi sebagi ahli, dalam sidang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Keputusan itu dibacakan hakim MKMK di Gedung MK pada Kamis, 4 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun Anwar Usman digugat oleh seorang advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Kakak ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Rullyandi diketahui sebagai kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Meski tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan menghadirkan saksi ahli Muhammad Rullyandi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tetap bersalah atas gugatannya terhadap Suhartoyo ke PTUN dan telah dijatuhi sanksi tertulis.
Dalam sidang putusan pada Kamis, 4 Juli 2024 yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna itu, Anwar Usman selalu hakim terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024 dikutip dari laman mkri.id.
Adapun MKMK menilai bahwa Anwar Usman memiliki hak sebagai warga negara untuk menghadirkan ahli dalam persidangan yang diikutinya. Kendati demikian, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman tetap bersalah karena melakukan pelanggaran terhadap prinsip kepantasan dan kesopanan atas gugatannya terhadap Ketua MK terpilih Suhartoyo ke PTUN dan telah diberi sanksi tertulis.
“Namun Majelis Kehormatan tegaskan kembali, pendirian tersebut semata-mata untuk menghormati hak hukum Hakim Terlapor dan bukan untuk membenarkan perbuatannya yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, terhadap perbuatan Hakim Terlapor tersebut Majelis Kehormatan telah menyatakan pelanggarannya dan telah dijatuhi teguran tertulis dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” kata anggota MKMK Yuliandri seperti dikutip dari laman mkri.id.
Gugatan Advokat Zico Leonardo
Sebelumnya, Anwar Usman digugat oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Paman dari Calon wakil presiden terpilih Kaesang Pangarep itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan antara dirinya dan Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK.
Dalam salinan laporan yang diterima Tempo, Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Pria itu juga menyinggung soal gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta karena tak terima diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.
Dia menuturkan pada 8 Mei 2024, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Anwar selaku penggugat. Saat itu, pihak Anwar menghadirkan Rullyandi sebagai saksi ahli, padahal seperti yang diketahui Rullyandi merupakan kuasa hukum KPU dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN
Dilansir dari Antara, pada bulan Januari lalu, Hakim konstitusi sekaligus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Selain itu, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK itu dicabut serta meminta agar pelaksanaan keputusan pengangkatan Suhartoyo ditunda hingga adanya putusan pengadilan inkrah.
Seperti yang diketahui, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc pada bulan November 2023, buntut dari keputusan kontroversialnya terkait uji materi tentang batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
idang gugatan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, kembali berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saksi ahli Andi Muhammad Asrun ungkapkan putusan MK melanggar norma.
"Harus dibatalkan, karena perbuatan melanggar hukum," Kata Andi di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
NI MADE SUKMASARI | NOVALI PANJI NUGROHO