Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Perusahaan Singapura Kembali Ajukan Gugatan Wanprestasi ke Anak-anak Presiden Soeharto

Perusahaan Singapura Mitora kembali mengajukan gugatan wanprestasi kepada anak-anak mantan Presiden Soeharto. Total gugatan Rp 134 miliar.

13 Februari 2024 | 18.12 WIB

Tommy Soeharto. Instagram
Perbesar
Tommy Soeharto. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd kembali menggugat anak-anak mantan Presiden Soeharto atau Keluarga Cendana atas kasus wanprestasi. Gugatan itu teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 76/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 30 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Yayasan Purna Bhakti Pertiwi merupakan salah satu yayasan yang dimiliki oleh anak-anak penguasa Orde Baru itu. Lokasinya ada di kawasan Taman Mini Indonesia Indah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengacara dari pihak Mitora, Leonardus Sagala menyebut yayasan milik keluarga Cendana ini pernah membuat perjanjian kerja sama dengan kliennya. "Kemudian atas pelaksanaan perjanjian itu, ada masalah. Karena itu kami pernah ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2018," katanya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2024.

Ia mengungkapkan bahwa gugatan itu diselesaikan dengan mediasi. Yayasan milik anak-anak Soeharto itu menjanjikan kepada Mitora bakal membayar tuntutan yang diajukan oleh Mitora dalam gugatannya.

Perjanjian itu dikeluarkan oleh Soehardjo Soebardi dalam surat tugas yang diterima pihak Mitora. Dalam surat tugas itu, ucapnya, Soehardjo Soebardi mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Harapan Kita. 

"Soehardjo ini menyampaikan bahwa pihak Yayasan Harapan Kita akan mengambil alih pembayaran kewajiban dari Yayasan Purna Bhakti Pertiwi," ucapnya. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi berkewajiban untuk membayar kepada Mitora sebesar Rp 104 miliar. Nominal itu tertuang di surat tugas Soehardjo Soebardi.

Namun, dalam pelaksanaannya janji itu tak benar-benar dilakukan. Padahal, kata Leonardus, kliennya telah mencabut gugatan karena menyepakati penawaran mediasi dari anak-anak Soeharto dan Soehardjo Soebardi yang berjanji akan membayar.

"Pertama mereka menyampaikan akan membayar lebih dulu Rp 30 miliar, kemudian sisanya dibayar secara bertahap sesuai kesepakatan di surat tugas, surat pernyataan, dan berita acara," katanya. 

Akan tetapi, di pembayaran pertama, keluarga Cendana hanya membayar sekitar Rp 8 miliar. Pembayaran pertama itu dilakukan pada Desember 2018. Yayasan Purna Bhakti Pertiwi kembali membayar pada April 2019, sebesar Rp 7,9 miliar. "Mereka hanya bayar Rp 16 miliar, padahal janjinya di awal akan bayar Rp 30 miliar. Artinya ada kekurangan Rp 14 miliar," ucapnya.

Kemudian pada Juli 2019, Mitora menerima pembayaran sebesar Rp 14 miliar. Kali ini pembayaran dilakukan oleh pihak Yayasan Harapan Kita. Leonardus mengungkapkan, bahwa kliennya baru kembali menerima pembayaran sisa setelah ditagih berkali-kali. 

"Pembayaran dicicil sedikit-sedikit. Itu pun dalam proses pembayaran ini klien kami malah diberikan cek kosong senilai Rp 11 miliar," katanya. Konflik lain justru terjadi setelah Soehardjo Soebardi melaporkan Chief Executive Officer atau CEO Mitora, Andreas Thanos ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.

"Karena klien kami ini menagih haknya yang sisa Rp 74 miliar. Tapi malah dilaporkan ke Bareskrim, tuduhannya pemerasan dari 2019 sampai 2021," ucapnya. Pelaporan ini disebut dilakukan pada 2021.

Namun, katanya, hingga kini belum ada kesimpulan atas tuduhan pemerasan tersebut. "Prosesnya sudah berlarut-larut, sudah pernah digelar di Menko Polhukam, Kompolnas, kesimpulannya tetap belum ditemukan cukup bukti," katanya.

Leonardus mengatakan, bahwa kliennya sempat dipanggil lagi untuk dimintai keterangan penyelidik Bareskrim Polri. Tetapi, saat itu penyelidik justru membahas perihal nominal Rp 104 miliar, bukan soal tuduhan pemerasan dan pengancaman. Menurut dia, anak-anak Soeharto itu terkesan menghindar sehingga komunikasi tidak berjalan baik.

Karena itu, ujarnya, Mitora mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada tiga pihak yang dijadikan tergugat, yaitu Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Soehardjo Soebardi, dan Yayasan Harapan Kita. 

Mitora juga menggugat anak-anak Soeharto sebagai turut tergugat di kasus ini, yakni Sigit Harjojudanto, Siti Hediati Haryadi, Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, serta Su'udy Sadat dan Mayjen (Purn) Achmad Tanribali.

Mitora dalam gugatannya menuntut para tergugat secara tanggung renteng mengganti rugi material sebesar Rp 34 miliar dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 100 miliar.

Leonardus mengatakan bahwa sidang perdana kasus ini bakal digelar pada Selasa, 20 Februari 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus